Oknum Polisi Diraja Malaysia Tertangkap Selundupkan Miras di Wilayah Perbatasan
Personel gabungan dari Satgas Pamtas Yonif Raider 613/Raja Alam dan Tentara Diraja Malaysia menangkap polisi Malaysia karena menyelundupkan miras.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Personel gabungan dari Satgas Pamtas Yonif Raider 613/Raja Alam dan Tentara Diraja Malaysia (TDM), dibantu Satgas Intelijen Wilayah Krayan, Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) menangkap pelaku peredaran minuman keras (miras) ilegal.
Pengungkapan itu berawal dari pemeriksaan terhadap masyarakat pelintas batas pada Sabtu (13/10/2018) silam di Desa Long Midang, tepatnya di Pos Gabma Long Midang.
Pukul 13.30 Wita, tim gabungan menghentikan kendaraan roda empat warna merah bernomor polisi SAB 3477 W dari arah Malaysia untuk dilaksanakan pemeriksaan.
Saat dilakukan pemeriksaan, tim gabungan menemukan kardus yang berisi miras ilegal berbagai merk sebanyak 188 botol.
Kemudian barang bukti beserta pemiliknya diamankan menuju Pos Gabma Long Midang SSK V untuk dilaksanakan pemeriksaan.
Baca: Uji Coba Konbini Tanpa Kasir di Jepang Hanya Dua Bulan
Dari hasil pemeriksaan sementara, dua pria yang membawa miras ilegal itu merupakan warga negara asing (WNA) asal Malaysia, di antaranya Wong Siew Ngie (55), seorang pedagang asak Serawak dan seorang polisi Malaysia, Koperal Polisi Mohammad Hasnain Bin Mohammad Ibrahim (34).
"Betul, kita amankan dua WNA yang hendak menyelundupkan miras ilegal di wilayah Indonesia. Pengungkapan itu berawal dari pemeriksaan terhadap pelintas batas negara," ucap Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Raider 613/RJA, Letkol Inf Fardin Wardana, melalui pres rilis Penerangan Korem 091/ASN.
Dansatgas membenarkan, sesuai dengan pemeriksaan identitas keduanya, salah satu di antaranya merupakan anggota Polisi Diraja Malaysia (PDR), dengan No Polisi : RF/147743.
Pelaku masuk tanpa membawa dokumen imigrasi dan diduga membantu menyeludupkan miras ke wilayah Krayan.
Baca: Sopir Truk Ungkap Alasannya Tak Menghentikan Laju Kendaraan saat Mobilnya Tabrak Polisi hingga Tewas
"Kami sudah cek identitasnya, benar anggota PDR Malaysia, saat ini pelaku kita serahkan ke Imigrasi Nunukan. Dan, dua jenis miras itu memang sering beredar di wilayah Kabupaten Nunukan," terangnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Klas II B Nunukan, Bimo Mardi Wibowo mengaku telah menerima penyerahan dua WNA asal Malaysia merupakan tahanan Satgas Pamtas.
Keduanya diketahui masuk perbatasan Indonesia hanya berbekal IC/KTP Malaysia dan sejenis surat yang dikeluarkan oleh Pos Imigrasi Malaysia di Bakelalan Lawas, Serawak.
Dokumen itu diakui mereka sebagai dokumen keimigrasian legal, sehingga dapat dicap ke luar masuk khusus di wilayah perbatasan Indonesia di Krayan.
Kepemilikan dokumen seperti itu dibenarkan selama tidak digunakan untuk melakukan tindak kriminalitas.
"Kita lihat sisi kejahatan keduanya, apakah ada unsur melawan hukum keimigrasian Indonesia atau tidak," kata dia.