Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Ini Tega Setubuhi Siswi Kelas 5 SD

Pelaku sendiri sudah dianggap sebagai keluarga oleh keluarga korban, karena ikut bekerja dengan orangtua korban di perusahaan tambang batu bara

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pria Ini Tega Setubuhi Siswi Kelas 5 SD
Kolase Tribun-Video.com
Ilustrasi 

Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Anak dibawah umur kembali menjadi korban kekerasan seksual.

Bahkan, akibat disetubuhi, siswi kelas V SD ini mengandung dengan usia kandungan lima bulan.

Kejadian asusila itu terjadi pada Februari 2018 silam di rumah korban, di jalan Padat Karya, Palaran. Pelakunya merupakan salah satu orang dekat korban sendiri.

Kendati bukan keluarga korban, namun pelaku atas nama Arsyad (28) warga Bone, Sulawesi Selatan, sehari-hari tinggal di rumah korban.

Pelaku sendiri sudah dianggap sebagai keluarga oleh keluarga korban, karena pelaku ikut bekerja dengan orangtua korban di perusahaan tambang batu bara.

Pada suatu malam, korban yang telah tidur tiba-tiba didatangi pelaku lalu ditarik kakinya.

Berita Rekomendasi

Setelah itu, pelaku langsung membuka pakaian korban.

Baca: 5 Alasan Kathryn Mayorga Berani Ungkap Pemerkosaan Cristiano Ronaldo

Kendati korban telah melakukan perlawanan, namun pelaku tidak mengindahkan hal itu dan tetap menjalankan aksinya itu.

Aksi bejat pelaku kepada korban dilakukan terus menerus hingga empat kali, yang mengakibatkan korban saat ini hamil dengan usia kandungan mencapai lima bulan.

"Pelaku beraksi pada malam hari, setelah penghuni rumah telah tidur, termasuk korban," ucap Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda, Ipda Bunga Tri Yulitasari, Kamis (18/10/2018).

Mengetahui anaknya telah berbadan dua, orangtua korban pun mencari tahu siapa pelakunya, dan diketahui pelakunya adalah Arsyad yang notabene telah banyak dibantu oleh keluarga korban.

"Setelah mendapatkan laporan tersebut, kita langsung lakukan upaya penangkapan terhadap pelaku, dan saat ini pelaku sudah kita amankan, guna dilakukan proses lebih lanjut," jelasnya.

Akibat perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas