Sidang Praperadilan SP3 Kasus Rizieq Shihab, Massa FPI Blokade Jalan di Depan PN Bandung
Massa Front Pembela Islam (FPI) memblokade jalan di depan Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (18/10/2018).
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Massa Front Pembela Islam (FPI) memblokade jalan di depan Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (18/10/2018).
Pantauan Tribun Jabar, kendaraan dari arah Jalan Ahmad Yani maupun dari arah Merdeka, tidak bisa melewati PN Bandung.
Massa FPI berunjuk rasa di sela sidang lanjutan praperadilan kasus penerbitan SP3 oleh Polda Jabar terkait dugaan penghinaan Pancasila oleh Rizieq Shihab.
Kasus itu dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri.
Sidang digelar di ruang sidang 1 dengan menghadirkan saksi ahli.
Baca: Iswandi Pasrah saat Lumpur Menyedot Rumahnya: Kalau Allah Mau Cabut Nyawa, Saya Ikhlas
Sukmawati sendiri hadir pada sidang tersebut yang rencananya akan bersaksi di sidang itu.
Sementara itu, di luar ruangan sidang, massa FPI tampak duduk mendengarkan orasi silih berganti di atas mobil komando.
Seperti diketahui, kasus ini dihentikan Polda Jabar pada Februari karena dinilai tidak cukup bukti.
Pengacara Sukmawati, Tim Pembela Pancasila mengajukan gugatan praperadilan.
Di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Kuhap), praperadilan diatur salah satunya untuk menguji sah atau tidaknya penertiban SP3.