Ruko Milik Zainudin Hasan yang Disita KPK Bekas Kantor LSM
Di sisi ruko pun nampak terpampang plang bertuliskan bahwa tanah dan bangunan telah disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Satu ruko milik Zainudin Hasan Bupati Lampung Selatan Non Aktif yang disebut saat konferensi pers KPK RI telah disita.
Penyitaan tersebut karena Zainudin Hasan tak hanya terkait kasus korupsi tapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Adapun ruko tersebut terletak di perempatan Jalan Urip Sumohardjo, Jagabaya, Kecamatan Way Halim.
Ruko tersebut berada di pojokan perempatan antara Jalan Urip Sumohardjo dan Jalan Arif Rahcman Hakim.
Di sisi ruko pun nampak terpampang plang bertuliskan bahwa tanah dan bangunan telah disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Zainudin Hasan.
Baca: KPK Sita 8 Bidang Tanah Hingga Speed Boat Milik Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan
Adapun penyitaan bangunan ini berdasarkan surat perintah nomor SPRIN.SITA/148/DIK.01.05/01/10/2018 tanggal 12 Oktober 2018.
Di dalam papan yang terbuat dari plat besi itu pun tertulis bagi yang tidak berkepentingan di larang memasuki, menduduki, mempergunakan, dan atau merusak areal serta segala sesuatu yang ada di atas tanah dan bangunan ini selain penyidik KPK.
Menurut, para driver ojek online yang mangkal di sekitar lokasi, pemasangan plang sudah berlangsung sejak Kamis kemarin, 18 Oktober 2018.
"Itu dipasang kemarin, sekitar jam 10 pagi," ungkap Nurkholis.
Masih kata dia, saat pemasangan dilakukan banyak orang yang datang.
"Gak tahu dari mana, rombongan. Tapi kalau dilihat plangnya ya KPK, ada lah 10 orang lebih," ujarnya.
Ia menambahkan, memang di lokasi ini tempat mereka mangkal, dan sudah lama tidak dibuka.
"Sudah lama ruko nggak buka, kalau dulu sih ini dipakai kantor LSM Sekar Sewu kalau nggak salah," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.