Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ruko Milik Zainudin Hasan yang Disita KPK Bekas Kantor LSM

Di sisi ruko pun nampak terpampang plang bertuliskan bahwa tanah dan bangunan telah disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ruko Milik Zainudin Hasan yang Disita KPK Bekas Kantor LSM
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/7/2018). KPK menetapkan empat orang tersangka yaitu Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, Anggota DPRD Agus Bhakti Nugroho, Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara dan pihak swasta Gilang Ramadhan serta mengamankan barang bukti uang senilai Rp 599 juta terkait dugaan suap proyek infrastruktur. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Satu ruko milik Zainudin Hasan Bupati Lampung Selatan Non Aktif yang disebut saat konferensi pers KPK RI telah disita. 

Penyitaan tersebut karena Zainudin Hasan tak hanya terkait kasus korupsi tapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Adapun ruko tersebut terletak di perempatan Jalan Urip Sumohardjo, Jagabaya, Kecamatan Way Halim.

Ruko tersebut berada di pojokan perempatan antara Jalan Urip Sumohardjo dan Jalan Arif Rahcman Hakim.

Di sisi ruko pun nampak terpampang plang bertuliskan bahwa tanah dan bangunan telah disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Zainudin Hasan.

Baca: KPK Sita 8 Bidang Tanah Hingga Speed Boat Milik Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan

Adapun penyitaan bangunan ini berdasarkan surat perintah nomor SPRIN.SITA/148/DIK.01.05/01/10/2018 tanggal 12 Oktober 2018.

BERITA TERKAIT

Di dalam papan yang terbuat dari plat besi itu pun tertulis bagi yang tidak berkepentingan di larang memasuki, menduduki, mempergunakan, dan atau merusak areal serta segala sesuatu yang ada di atas tanah dan bangunan ini selain penyidik KPK.

Menurut, para driver ojek online yang mangkal di sekitar lokasi, pemasangan plang sudah berlangsung sejak Kamis kemarin, 18 Oktober 2018.

"Itu dipasang kemarin, sekitar jam 10 pagi," ungkap Nurkholis.

Masih kata dia, saat pemasangan dilakukan banyak orang yang datang.

"Gak tahu dari mana, rombongan. Tapi kalau dilihat plangnya ya KPK, ada lah 10 orang lebih," ujarnya.

Ia menambahkan, memang di lokasi ini tempat mereka mangkal, dan sudah lama tidak dibuka.

"Sudah lama ruko nggak buka, kalau dulu sih ini dipakai kantor LSM Sekar Sewu kalau nggak salah," pungkasnya.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas