Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SPBU Kiaracondong dan di Jalan Riau Bandung Tipu Konsumen

Kementerian Perdagangan akan menyelidiki lebih lanjut kecurangan yang dilakukan dua SPBU ini

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in SPBU Kiaracondong dan di Jalan Riau Bandung Tipu Konsumen
Tribun Jabar/Theofilus Richard
SPBU Jalan Kiaracondong, Bandung, disidak oleh Kementerian Perdagangan, Jumat (19/10/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard

TRBUNNEWS.COM, BANDUNG - Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan menyidak dua SPBU di Bandung yakni di Jalan Kiaracondong, yang berlokasi paling dekat dengan flyover dan SPBU yang berlokasi di Jalan Riau di Kota Bandung, Jumat (19/10/2018).

SPBU pertama yang disidak adalah SPBU Kiaracondong.

Sekira pukul 09.00 WIB, Dirjen PKTN, Veri Anggrijono, tiba di lokasi dan langsung menemui staff SPBU tersebut.

Di SPBU tersebut terlihat satu mesin pom bensin yang sudah disegel, sehingga hanya satu mesin pom bensin yang bisa melayani konsumen.

Mesin yang disegel tersebut diduga dipasang alat Printed Circuit Board (PCB).

Alat tersebut digunakan untuk memainkan meteran bensin sehingga jumlah bensin yang diterima konsumen lebih sedikit dari seharusnya.

Berita Rekomendasi

Setelah menemui staff SPBU, Veri kemudian melihat mesin pom bensin yang disegel.

Ia meminta staffnya membuka segel untuk menunjukan alat PCB.

Setelah mesin dibuka, Veri kemudian menunjukan PCB yang digunakan pada mesin tersebut.

Kerugian yang dialami konsumen diduga sebanyak 1 persen dari total pembelian bensin.

Sayangnya, saat sidak, pemilik SPBU tidak berada di lokasi.

Setelah menyidak SPBU Kiaracondong, rombongan Ditjen PKTN langsung menuju SPBU yang berlokasi di Jalan Riau.

Di sana, Direktur Metrologi Kementerian Perdagangan, Rusmin, menunjukan kecurangan yang dilakukan.

Berbeda dengan SPBU Kiaracondong, SPBU Jalan Riau menggunakan tombol switch untuk mengatur kalibrasi.

Total kerugian yang dialami konsumen di SPBU ini sebanyak 1 liter setiap mengisi 20 liter bensin.

Selanjutnya, Kementerian Perdagangan akan menyelidiki lebih lanjut kecurangan yang dilakukan dua SPBU ini.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas