Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hartono Aniaya Tukang Pijat Gara-gara Sering Menggoda Istrinya

Emosi Hartono memuncak tatkala Sugeng kembali menggoda istrinya, pada Selasa (16/10/2018) lalu.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hartono Aniaya Tukang Pijat Gara-gara Sering Menggoda Istrinya
Surya/Erwin Wicaksono
Hartono warga Desa Gedogkulon, Kecamatan Turen, nekat menganiaya Sugeng Pranoto warga Desa Sidorejo Kecamatan Pagelaran. Emosi Hartono memuncak tatkala Sugeng kembali menggoda istrinya, pada Selasa (16/10/2018) lalu. SURYA/ERWIN WICAKSONO 

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Hartono warga Desa Gedogkulon, Kecamatan Turen, nekat menganiaya Sugeng Pranoto warga Desa Sidorejo, Kecamatan Pagelaran.

Emosi Hartono memuncak tatkala Sugeng kembali menggoda istrinya, pada Selasa (16/10/2018) lalu.

Kanitreskrim Polsek Turen, Iptu Hari Eko Utomo, menuturkan aksi pengaiayaan dan kekerasan ini bermula ketika tersangka mendapat informasi jika istrinya, sering digoda oleh korban.

Mengetahui hal tersebut, telinga pria 53 tahun ini panas. Tanpa pikir panjang ia langsung mencari keberadaan Sugeng.

Hartono akhirnya menemukan Sugeng yang berprofesi sebagai seorang tukang pijat.

Tanpa berpikir lama, Hartono langsung meluapkan emosinya dengan menganiaya korban, yang saat itu berada di Desa Kemulan Kecamatan Turen.

"Pelaku yang datang dalam keadaan emosi, langsung menghujani korban dengan benda tumpul ke bagian wajah," kata Iptu Hari Eko Utomo ketika dikonfirmasi, Minggu (21/10/2018).

Baca: Masuk Daftar Tokoh Muslim Berpengaruh di Dunia, Jokowi: Saya Tetap akan Fokus Bekerja

Berita Rekomendasi

Akibat aksi kejam yang dilakukan Hartono, korban mengalami luka memar di bagian kepala dan mata.

Setelah puas menganiaya korban, Hartono kemudian dengan tak berdosa kabur meninggalkan korban yang saat itu dalam keadaan tersungkur lemah tak berdaya.

Sugeng yang merasa tak terima melapor ke Polsek Turen.

Menerima laporan Sugeng, polisi langsung meringkus tersangka di kediamannya, pada Jumat (19/10/2018).

"Akibat perbuatannya tersangka diancam Pasal 351 KUHP Ayat 1 dan 2 tentang Penganiayaan, ancaman maksimal lima tahun penjara," ujar Hari.

Di hadapan polisi, Hartono mengaku bertanggung jawab atas aksi penganiayaan yang dilakukan kepada korban.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Istri Sering Digoda, Pria Kabupaten Malang Ini Nekat Aniaya Tukang Pijat

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas