Pembinaan 15 Narapidana Lapas Krui Dipindahkan ke Lapas Way Gelang
Lapas Way Gelang, Kota Agung menerima pindahan pembinaan 15 warga binaan dari Lapas Krui.
Editor: Dewi Agustina
Laporan wartawan Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNNEWS.COM, KOTA AGUNG - Lapas Way Gelang, Kota Agung menerima pindahan pembinaan 15 warga binaan dari Lapas Krui.
Menurut Kalapas Way Gelang, Kota Agung, Sohibur Rachman hal itu karena kondisi Lapas Krui sudah melebihi daya tampung.
"Selain masalah itu, ini juga demi kepentingan pembinaan. Itu sesuai UU Pemasyarakatan no 12 tahun 1995 bahwa narapidana yang sudah menerima putusan hukum tetap seharusnya mendapat pembinaan di lapas," ujar Sohibur, Sabtu (20/10/2018).
Ia mengaku di Lapas Way Gelang telah memiliki beberapa program pembinaan, di antaranya pertanian, keterampilan las, dan majelis taklim.
Sohibur mengharapkan 15 warga binaan pindahan itu dapat mengikuti seluruh program pembinaan yang diselenggarakan di lapas.
Sehingga ke depannya mereka tidak mengulangi perbuatannya dan dapat membekali diri ketika kembali ke masyarakat.
Baca: Jembatan di Alue Empeuk Patah: Makin Lengkaplah Derita Kami akibat Gangguan Gajah
Proses penerimaan para warga binaan dilakukan dengan pengawasan ketat oleh petugas Lapas Way Gelang.
Mereka dibawa dengan kendaraan khusus dan begitu tiba langsung diperiksa semua barang bawaannya.
"Kami juga memastikan kondisi kesehatan para warga binaan tersebut untuk kemudian langsung didata untuk kepentingan registrasi," ujar Sohibur.
Ia mengaku meski jumlah petugas terbatas, namun dia yakin petugas Lapas Way Gelang mampu membina mereka.
Sebab petugas lapas dituntut memiliki integritas dan saling mendukung dalam pelaksanaan tugas pengamanan.
Selain itu juga dilakukan pendekatan persuasif terhadap warga binaan sesuai tujuan sistem pemasyarakatan yang mengedepankan HAM, dan bimbingan mental agar mereka tidak lagi lakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Terkait sangsi yang mereka terima, di antaranya diputus bersalah atas tindak pidana narkoba, perlindungan anak, kekerasan dalam rumah tangga dan pencucian dengan kekerasan dengan vonis bervariasi mulai delapan hingga 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunlampung.co.id dengan judul Lapas Way Gelang Terima Pindahan 15 Warga Binaan Lapas Krui