Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Beristri Kedapatan Sekamar Bareng ABG di Hotel, Mengaku Bayar Rp 1 Juta

Petugas Polsek Banjar Agung Kabupaten Tulangbawang mengamankan HI (47), mengencani wanita ABG berinisial SG berumur 16 tahun.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pria Beristri Kedapatan Sekamar Bareng ABG di Hotel, Mengaku Bayar Rp 1 Juta
net
ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Lampung, Endra Zulkarnain

TRIBUNNEWS.COM, TULANGBAWANG - Petugas Polsek Banjar Agung Kabupaten Tulangbawang mengamankan HI (47), pria hidung belang yang mengencani wanita ABG berinisial SG berumur 16 tahun.

Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Raswanto Hadiwibowo mengatakan, keduanya diamankan Jumat (19/10/2018) sekitar pukul 09.30 WIB.

Ketika itu, HI dan SG tertangkap basah tengah berduaan di kamar nomor 5 Hotel Musi Raya, yang beralamat di Jalan Lintas Timur, Kampung Banjar Dewa, Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang.

"HI merupakan warga Jalan IV Kibang, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang," ujar Rahmin, Minggu (21/10/2018).

Baca: Buntut Bentrokan Penghuni Kos dengan Warga, Belasan Motor Dibuang ke Sungai

"Saat itu petugas kami sedang melaksanakan Operasi Cempaka Krakatau 2018 dengan sasaran pekat (penyakit masyarakat)," paparnya.

Baca: Bawakan Lagu Ya Maulana, Nashwa Zahira Peserta Indonesia Idol Junior Kembali Digoda Rizky Febian

Kapolsek menambahkan, menurut pengakuan HI bahwa dirinya telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan SG sebanyak 1 kali.

Baca: Zaskia Gotik Pamer Foto Gunakan Pakaian Hitam, Olla Ramlan Pertanyakan Wajahnya

BERITA REKOMENDASI

Pelaku juga mengaku telah memiliki istri yang sah serta telah memberikan uang tunai sebanyak Rp 1 Juta kepada SG sebagai tarif kencan.

"Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandas Rahmin. (endra)

Artikel ini telah tayang di Tribunlampung.co.id dengan judul Pria Beristri Tertangkap Basah Bobok Bareng ABG di Kamar Hotel, Segini Tarif Sekali Kencan

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas