Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapal Jolly Rover GT 97 Berbendera Mongolia Diamankan Patkamla Pulau Karimun

Kapal tersebut dicurigai membawa barang hasil kegiatan ship to ship dari satu unit kapal tangker

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kapal Jolly Rover GT 97 Berbendera Mongolia Diamankan Patkamla Pulau Karimun
Ist
Danlantamal IV, Laksmana Pertama TNI R. Eko Suyatno memeriksa kapal Jolly Rover saat ekspos penangkapan di Mako Lanal 

TRIBUNNEWS.COM, BATAM  - Tim F1QR IV/Patkamla Pulau Karimun (Combat Boat) Lanal TBK  menangkap kapal yang disinyalir melanggaran di perairan Indonesia.

Kapal itu berbendera Mongolia bernama Jolly Rover GT 97 diamankan di perairan Takong Hiu, Kabupaten Karimun, Sabtu (20/10) sekira pukul 10.45 WIB.

Penangkapan bermula dari informasi yang diterima oleh tim dari Posal Takong Hiu mengenai kapal bebendera asing mencurigakan yang berlayar di perairan Indonesia.

Kapal tersebut dicurigai membawa barang hasil kegiatan ship to ship dari satu unit kapal tangker.

Baca: Rafathar Usil Kunci Sang ART di Kamar Mandi, Nagita Slavina Geram dan Semprot Raffi Ahmad

Kemudian tim F1QR melakukan pantauan secara visual motor vessel dengan komunikasi radio terhadap sebuah kapal yang mencurigakan namun karena tidak tersambung tim kemudian menuju ke lokasi.

Di lokasi, tim menemukan kapal Jolly Rover yang diawaki empat Warga Negara Indonesia (WNI).

Jolly Rover bermuatan berbagai barang kelengkapan docking, seperti puluhan kaleng cat berbagai merk, minyak thiner, tali seling dan tali trost dengan taksiran nilai mencapai miliaran rupiah.

Berita Rekomendasi

Danlantamal IV, Laksmana TNI R Eko Suyatno yang memimpin ekspos penangkapan di dermaga Lanal TBK, Senin (22/10/2018) mengatakan setelah diperiksa ternyata Jolly Rover tidak mengantongi izin melaksanakan kegiatan di perairan Indonesia.

"Jolly Rover bergerak dari Singapura dan memiliki izin menuju west OPL. Kegiatan mereka seharusnya sampai di situ saja. Tapi mereka masuk ke perairan Indonesia dan melakukan kegiatan ship to ship di utara Takong Hiu," kata Eko.

Atas tindakan tersebut, Jolly Rover diduga telah melanggar beberapa pasal di dalam Undang-Undang pelayaran RI.

Mereka melanggar karena masuk tanpa surat izin berlayar dan tanpa dilengkapi dokumen atau manifest saat melakukan kegiatan di perairan Indonesia.

"Kapal kemudian dibawa ke Lanal TBK. Pemilik Jolly Rover ini Hai Hapwat dan nahkodanya Ahamad," tambah Eko.

Disebutkan Eko, pihaknya masih mendalami kapal tanker yang menyuplai muatan Jolly Rover. Karena sewaktu penangkapan kapal tanker tersebut sudah tidak berada di lokasi.

"Kita akan dalami tankernya dari mana. Nahkoda pasti tahu. Nahkoda juga pasti tahu daerah-daerah mana yang tidak masuk ke dalam izin mereka," ujarnya.

Setelah penangkapan ini, lanjut Eko, pihaknya akan semakin meningkatkan pengawasan di laut.

"Ini baru satu kapal. Dugaan banyak kegiatan seperti ini yang terjadi. Harusnya ada pemasukan untuk negara," katanya

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas