Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Samsudin Simbolon, Peracik dan Pengedar Miras Oplosan Ditentukan Hari Ini

Kasus peredaran miras oplosan di Cicalengka yang menyebabkan 47 orang meninggal kini memasuki babak akhir.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Nasib Samsudin Simbolon, Peracik dan Pengedar Miras Oplosan Ditentukan Hari Ini
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Wakapolri Komjen Pol Syafruddin (kanan) menghadirkan barang bukti dan empat tersangka pembuat minuman keras (miras) oplosan saat digelar konferensi pers di rumah tersangka Samsudin Simbolon, di Jalan Bypass Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Kamis (19/4/2018). Dalam keterangannya, Wakapolri meminta agar produsen dan penjual minuman keras oplosan dijerat pasal dengan ancaman kurungan penjara maksimal karena sangat merugikan, menganggu tata kehidupan masyarakat, dan banyak warga yang meninggal. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mumu Mujahidin

TRIBUNNEWS.COM, BALEENDAH - Kasus peredaran miras oplosan di Cicalengka yang menyebabkan 47 orang meninggal kini memasuki babak akhir.

Terdakwa utama, Samsudin Simbolon, peracik sekaligus pengedar miras oplosan tersebut bersama kedua tersangka lainnya Hanciak Manik dan Julianto Silalahi, Senin (22/10/2018) menjalani sidang putusan.

Beberapa waktu lalu kasus miras oplosan ini dijadikan kejadian luar biasa (KLB) oleh Pemda Kabupaten Bandung, karena dampak miras oplosan menewaskan hingga 47 orang.

Selain itu ratusan korban lainnya terpaksa dirawat di beberapa rumah sakit di Kabupaten Bandung.

Sidang tersebut rencananya akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung Baleendah, Kabupaten Bandung, Senin (22/10/2018).

Baca: Mengintip Kehidupan PSK Waria di Bali, Melani Pernah Berpenghasilan hingga Rp 15 Juta Per Bulan

Selain Sansudin, rencananya sidang hari ini juga akan memutuskan nasib istri Samsudin, Hamicak Manik dan anak buah Samsudin, Julianto Silalahi.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut ketiga terdakwa kasus miras oplosan Cicalengka Samsudin Simbolon dan kawan-kawan, dengan pasal 204 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup dan maksimal 15 tahun penjara.

"Iya hari ini (sidang putusan Simbolon)," ucap seorang pegawai loby PN Bale Bandung. (mud)

Artikel ini telah tayang di Tribunjabar.id dengan judul Masih Ingat Miras Oplosan Maut di Cicalengka? Hari Ini Nasib Produsennya Ditentukan

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas