Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UMSK Provinsi Riau Tahun 2019 Rp 3.039.717 Per Bulan

Upah minimum bagi pekerja sektoral di Riau saat ini ditetapkan sebesar Rp 3.039.717 per bulan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in UMSK Provinsi Riau Tahun 2019 Rp 3.039.717 Per Bulan
Istimewa
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Hendri Gusmulyadi

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Riau mengungkapkan, setelah sekian lama menanti, akhirnya Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2019 diputuskan.

"Sudah diputuskan, telah berdasarkan SK Gubernur Riau (Gubri) yang ditandatangi oleh plt Gubri tertanggal 12 Oktober 2018," ungkap Ketua Apindo Riau Wijatmoko Rah Trisno, Senin (22/10/2018).

Ia menyebut, selaku asosiasi yang mewakili dunia usaha, pihaknya bersama Serikat Pekerja (SP) atau Serikat Buruh (SP) di Sektor Migas, telah melalukan beberapa kali perundingan.

Dimana para pekerja sektoral tersebut meminta kenaikan upah sebesar 18 persen.

"Apindo telah mengkomunikasikan dengan pihak terkait (dunia usaha) atas permintaan itu. Akhirnya kini sudah diputuskan hasilnya," katanya.

Baca: Otak Pelaku Pembunuhan Muhajir Sekeluarga Tewas Ditembak Polisi

"Memang, serikat Pekerja Sektoral meminta 18 persen, namun dari dunia usaha hanya bisa memutuskan 6 persen. Kalau 18 persen itu deviasinya terlalu besar," kata dia.

Berita Rekomendasi

Usaha yang dilakukan Apindo Riau mewujudkan keinginan pekerja sektoral ini tidak terlepas dari tugas utamanya dalam hubungan industrial, yakni memberi pengawalan terhadap kenaikan upah tahunan pekerja sesuai ketentuan dan aturan yang beralaku.

Adapun upah minimum bagi pekerja sektoral di Riau saat ini ditetapkan sebesar Rp 3.039.717 per bulan.

Terdiri dari sub sektoral pembangunan minyak bumi, dan aktivitas penunjang pertambangan minyak bumi dan gas alam.

"Maka pengusaha dilarang membayar upah di bawah ketentuan dan ketetapan ini," katanya.

Ia menambahkan, setelah surat keputusan ini ditetapkan, diharapkan pekerja sektoral dapat mensosialisakannya kepada seluruh pekerja atau buruh sub sektor pertambangan bumi dan gas di Riau.

Diharapkan juga pekerja tetap menjaga ketertipan dan kelancaran produksi di sektor tersebut.

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul UMSP Riau 2018 Sudah Ditetapkan Berdasarkan SK Gubernur, Ini Besaran Gaji Minimum Sektor Migas Riau

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas