Jalan di Depan PN Bandung Ditutup Bersamaan dengan Sidang Putusan Praperadilan Rizieq Shihab
Massa Front Pembela Islam (FPI) kembali berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (23/10/2018)
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Massa Front Pembela Islam (FPI) kembali berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (23/10/2018).
Ruas jalan di depan PN Bandung dari arah Jalan Merdeka maupun dari arah sebaliknya ditutup.
Bersamaan dengan itu, digelar sidang putusan praperadilan terhadap penerbitan SP3 oleh Polda Jabar terkait penyidikan dugaan penghinaan Pancasila oleh Rizieq Shihab yang dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri.
Pantauan Tribun Jabar, massa berpakaian putih-putih itu berorasi dan berdoa agar hakim M Razad mengeluarkan keputusan yang seadil-adilnya.
Baca: Turis Asal China Membanjiri Bali Tapi Paling Sedikit Belanja Dibanding Wisatawan Eropa
Sidang praperadilan digelar sejak awal pekan lalu.
Orasi di depan PN Bandung menggunakan pengeras suara terdengar hingga ruang sidang 1, tempat berjalannya sidang putusan.
Praperadilan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah untuk menguji sah atau tidaknya penerbitan SP3 oleh penyidik, sah dan tidaknya penangkapan, penahanan, penyitaan hingga penggeledahan.
Kasus ini bermula saat Sukmawati melaporkan Rizieq Shihab terkait ceramahnya yang menyebut "Pancasila Soekarno ketuhanan ada di pantat sedangkan Pancasila piagam Jakarta ketuhanan ada di kepala"