Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jalan di Depan PN Bandung Ditutup Bersamaan dengan Sidang Putusan Praperadilan Rizieq Shihab

Massa Front Pembela Islam (FPI) kembali berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Bandu‎ng, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (23/10/2018)

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Jalan di Depan PN Bandung Ditutup Bersamaan dengan Sidang Putusan Praperadilan Rizieq Shihab
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Massa Front Pembela Islam (FPI) kembali berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Bandu‎ng, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (23/10/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Massa Front Pembela Islam (FPI) kembali berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Bandu‎ng, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (23/10/2018).

Ruas jalan di depan PN Bandung dari arah Jalan Merdeka maupun dari arah sebaliknya ditutup.

Bersamaan dengan itu, digelar sidang putusan praperadilan terhadap penerbitan SP3 oleh Polda Jabar terkait penyidikan dugaan penghinaan Pancasila oleh Rizieq Shihab yang dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri.

Pantauan Tribun Jabar, massa berpakaian putih-putih itu berorasi dan berdoa agar hakim M Razad mengeluarkan keputusan yang seadil-adilnya.

Baca: Turis Asal China Membanjiri Bali Tapi Paling Sedikit Belanja Dibanding Wisatawan Eropa

Sidang praperadilan digelar sejak awal pekan lalu.

Orasi di depan PN Bandung menggunakan pengeras suara terdengar hingga ruang sidang 1‎, tempat berjalannya sidang putusan.

BERITA REKOMENDASI

Praperadilan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah untuk menguji sah atau tidaknya penerbitan SP3 oleh penyidik, sah dan tidaknya penangkapan, penahanan, penyitaan hingga penggeledahan.

Kasus ini bermula saat Sukmawati melaporkan Rizieq Shihab terkait ceramahnya yang menyebut "Pancasila Soekarno ketuhanan ada di pantat sedangkan Pancasila piagam Jakarta ketuhanan ada di kepala"

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas