Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Ahmad Dhani Mangkir dari Panggilan Penyidik Polda Jatim

Ahmad Dhani rencananya akan diperiksa dalam statusnya sebagai saksi terlapor di Polda Jatim.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Alasan Ahmad Dhani Mangkir dari Panggilan Penyidik Polda Jatim
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Politikus sekaligus musisi Ahmad Dhani mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/10/2018). Didampingi kuasa hukum Aldwin Rahardian, Dhani mengaku, hendak melaporkan seseorang berinisial EF atas tuduhan melakukan persekusi saat dirinya berada di Surabaya, Jawa Timur, Minggu, 26 Agustus 2018 lalu. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ahmad Dhani Prasetyo kembali mangkir dari panggilan penyidik Polda Jatim. 

Saat ini, politisi Gerindra itu terjerat kasus ujaan kebencian. Ahmad Dhani juga terjerat kasus penipuan investasi di Polda Jatim. 

Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera kepada awak media.

Selasa (23/10/2018) pagi, Barung menegaskan musisi asal kota pahlawan itu dipanggil penyidik Polda Jatim hari ini.

Baca: Tim Advokasi Prabowo-Sandi di Jatim Belum Bisa Dampingi Ahmad Dhani Hadapi Proses Hukum

Perlu diketahui, sebelumnya pentolan Dewa 19 itu dipanggil penyidik Ditreskrimum Polda Jatim terkait laporan dugaan penipuan utang-piutang.

Pelaporan kala itu dilakukan oleh seorang pengusaha asal Sidoarjo bernama Jaeni Ilyas.

Ahmad Dhani rencananya akan diperiksa dalam statusnya sebagai saksi terlapor di Polda Jatim.

Berita Rekomendasi

Tapi, kuasa hukumnya yang justru mendatangi Polda Jatim, bukan mantan suami Maia Estianti itu.

Barung mengatakan, kedatangan kuasa hukumnya ke Polda Jatim ini untuk memberitahukan kliennya berhalangan hadir.

"Pengacaranya memberitahukan, hari ini tidak bisa hadir, minta penundaan sampai Rabu (24/10/2018) besok dengan alasan akan naik kereta api, sehubungan dengan kegiatannya," tandas Barung.

Barung menambahkan, untuk kasus pencemaran nama baik atau ujaran vlog 'idiot' yang dilontarkannya Ahmad Dhani, ia dipanggil dengan statusnya sebagai tersangka.

"Pengacaranya Senin (22/10/2018) kemarin datang ke Ditreskrimsus, meminta untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (26/10/2018)," sambung mantan Kabid Humas Polda Sulsel itu.

Dalam pemberitaan sebelumnya, pemilik Republik Cinta Manajemen itu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus pencemaran nama baik lantaran menyampaikan kata 'idiot' di vlog yang dibuatnya ketika tertahan di Hotel Majapahit.

Saat itu, ia bersama relawan lainnya akan menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan.

Ahmad Dhani juga dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

Terkait hal itu, Barung menjelaskan surat permintaan pencegahan atas nama Ahmad Dhani telah dikirimkan ke pihak Imigrasi.

Kata Barung, hal tersebut guna mempermudah proses penyidikan.

Barung menegaskan, surat cegah Ahmad Dhani ke luar negeri telah diterima kantor imigrasi. (Pradhitya Fauzi)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas