Bunuh Pria Penggoda Istrinya, Saifullah Terancam Hukuman Mati
Saiful melukai Sutir dengan cara menembak di dada, dan membacok memakai celurit
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, LUMAJANG - M Saifullah (25) terancam hukuman mati, seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.
Polisi menjerat Saiful memakai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Warga Desa Kebonan, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang ini dijerat pasal tersebut setelah menganiaya tetangganya, Sutir (38), hingga tewas.
Dalam konferensi pers yang dilakukan Polres Lumajang, Rabu (24/10/2018), polisi menyebut Saiful telah merencanakan pembunuhan tersebut.
Bahkan untuk melakukan aksinya, Saiful membeli pistol jenis soft-gun seharga Rp 2 juta secara online.
Saat melakukan aksinya pada Minggu (21/10/2018) petang lalu, Saiful melukai Sutir dengan cara menembak di dada, dan membacok memakai celurit.
Baca: Pelaku Tertangkap, Rekonstruksi Pembunuhan Muhajir Sekeluarga Akan Segera Dilakukan
Kapolres Lumajang, AKBP Rachmad Iswan Nusi mengatakan Saiful merupakan eksekutor dalam peristiwa itu.
"Pelaku adalah tetangga korban sendiri. Rumahnya hanya berjarak dua rumah dari rumah korban. Dia sebagai eksekutor atau yang melakukan tindakan itu," ujar Rachmad dalam konferensi pers di Mapolres Lumajang, Rabu (24/10/2018).
Saiful melakukan itu, kata Rachmad, karena dendam dan marah akibat mengetahui istrinya selingkuh dengan Sutir.
Saiful melihat Sutir yang sudah duda itu yang menggoda sang istri selama dirinya menjadi bekerja sebagai TKI di Malaysia.
"Motif terkait asmara," lanjut Rachmad.
Sutir tewas akibat luka bacok di tubuh dan mulutnya, serta luka tembak di dada.
Dalam peristiwa itu polisi menyita barang bukti antara lain sebilah celurit, pistol jenis soft-gun merek
colt defender dengan sembilan butir peluru gotri dan tabung gas CO, serta sepeda motor. Pistol itu dibeli secara online seharga Rp 2 juta.
Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Hasran menambahkan, penyidik menjerat Saiful memakai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.