Tiga ASN di Lingkungan Pemkab Purwakarta Dipecat
BKPSDM Purwakarta menyebut ada delapan ASN di lingkungan Pemda Purwakarta yang tersandung masalah
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Haryanto
TRIBUNNEWS.COM, PURWAKARTA - Selama tahun 2018 ini, sudah tiga aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Purwakarta dipecat secara tidak hormat.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Purwakarta melansir ada delapan ASN di lingkungan Pemda Purwakarta yang tersandung masalah.
Kedelapan ASN yang dianggap bermasalah itu di dalam rentang waktu Januari-Oktober 2018.
Kepala BKPSDM Kabupaten Purwakarta, Ruslan Subanda, mengatakan, cukup sulit mengontrol kinerja para abdi negara yang bekerja di dinas-dinas.
"Dari delapan ASN ini, tiga di antaranya masalah indisipliner. Lima yang lainnya karena tersandung masalah hukum," ucap Ruslan saat ditemui di kompleks Pemkab Purwakarta, Nagri Tengah, Purwakarta, Rabu (24/10/2018).
Ruslan menambahkan, lima ASN tersebut terlibat masalah hukum pidana.
Tiga ASN telah dipecat secara tidak hormat dan dua lainnya masih dalam proses persidangan dan tiga ASN yang dianggap indispliner mendapat sanksi berupa penurunan pangkat (demosi).
Baca: Aksi Jahat Tekan Rem Lawan Saat Lagi Kebut Berujung Pemecatan Romano Fenati
Masalah indispliner itu, kata Ruslan, dikarenakan jarang ngantor atau bolos kerja namun pemecatan merupakan sanksi terberat bagi ASN.
Aturan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia berharap para pegawai bisa lebih menaati aturan yang ada.
Meski begitu, tingkat indisipliner ASN selama 2018 mengalami penurunan yang signifikan jika dibandingkan tahun sebelumnya.
Selama 2017, ASN di Pemkab Purwakarta yang mendapat sanksi indisipliner itu mencapai 16 pegawai.
"Kalau melihat jumlahnya, sih, dari tahun ke tahun kinerja ASN di Purwakarta semakin membaik. Satu indikatornya kasus ASN yang indisipliner semakin menurun," katanya.
Meski begitu, pembinaan terhadap ASN akan terus dilakukan.
Bahkan, BKPSDM juga sering memotivasi ASN untuk lebih giat lagi dalam bekerja, serta mematuhi aturan.
Di Purwakarta ada aturan khusus bagi ASN yang sering mangkir kerja, yakni akan mendapat sanksi lain.
"Kalau mereka tidak masuk kerja tanpa alasan, ada sanksi administratif juga. Salah satunya, pemotongan tunjangan. Ini sangat efektif, agar banyak ASN yang giat lagi dalam bekerja," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.