Suntik Vitamin 50 Kali kepada Seorang Bidan, Dokter Yusrizal Dibebastugaskan Sebagai ASN
Dokter Yusrizal Saputra dibebas-tugaskan sebagai aparatur sipil negara di RSUP Kepri karena menyuntikkan vitamin sebanyak 50 kali kepada bidan W.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Dokter Yusrizal Saputra dibebas-tugaskan sebagai aparatur sipil negara di RSUP Kepri.
Keputusan tersebut diambil Pemprov Kepri menyusul tindakan Yusrizal yang menyuntikkan vitamin sebanyak 50 kali kepada bidan W.
Akibat kasus itu, dokter spesialis kandungan ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tanjungpinang.
Kepala Dinas Kesehatan Kepri Tjetjep Yudiana mengatakan, kendati sudah berstatus tersangka, Yuarizal tidak lalu langsung dipecat.
"Dia hanya dibebas-tugaskan saja," kata Tjetjep kepada Tribun Batam, Kamis (25/10/2018) pagi.
Tjetjep menjelaskan, ada beberapa alasan yang mendorong Pemprov Kepri membebastugaskan Yusrizal dan bukan memecatnya.
Satu alasannya adalah memberikan kebebasan kepada Yusrizal untuk mengutus kasus yang tengah dihadapinya.
Baca: Satu Keluarga Tewas, Ditemukan Tulisan Aku tidak Sanggup Meninggalkan Mereka Hidup di Dunia Ini
Dengan status bebas tugas, dia diharapkan lebih fokus menganalisis kasusnya dan mencari pendampingan hukum.
"Alasan ke dua ialah kaitan antara statusnya sebagai tersangka dengan profesinya," ucap Tjetjep.
Kepala Dinkes Kepri ini menegaskan, status tersangka yang melekat pada Yusrizal akan bisa melemahkan dia dalam mengambil keputusan.
Status itu secara khusus dapat mempengaruhi dia dalam mendiagnosis dan mengambil tindakan terhadap para pasiennya.
"Karena hal itu bisa mengorbankan pasien sendiri," tegas Tjetjep.
Menurut Tjetjep, soal kode etik profesi, itu merupakan kewenangan IDI.
Pemprov Kepri tidak sampai mencampuri urusan profesi kedokteran tersebut.
"Kami hanya membebas-tugaskan dia sampai ada putusan tetap dari pengadilan," tandas Tjetjep. (tom)
Artikel ini telah tayang di Tribunbatam.id dengan judul Gegara Kasus Dokter Suntik Bidan Cantik 50 Kali, Dokter Yusrizal Dibebastugaskan Sebagai ASN
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.