Dua Pria Pencuri Mobil Pikap Ditembak
Salah satu aksinya sempat viral di media sosial, saat mencuri mobil di Kota Baru Parahyangan dan terekam CCTV
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNNEWS.COM, CIMAHI - Komplotan spesialis pencuri kendaraan roda empat yang telah beraksi 13 kali di wilayah Jawa Barat dan Jakarta dibekuk anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi.
Ketiganya adalah SDJ (44), YB (39), dan AF (48).
Dua pelaku diantaranya dihadiahi timah panas oleh polisi di bagian kaki.
Mereka disergap usai mencuri dua unit kendaraan pikap warna hitam bernomor polisi D 8462 UC, milik Andri dan mobil pikap D 8146 TO milik Yeni Sulastri di Jalan Jingga Niaga Kaler, RT 08/11, Kelurahan Cipeundeuy, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, 16 September 2018, sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Cimahi, AKBP Rusdy Pramana Suryanagara, mengatakan, penangkapan ketiga pelaku dilakukan di tiga tempat berbeda yakni di Jakarta, Karawang, dan Subang.
"Mereka pelaku pencurian dengan pemberatan spesialis roda empat. Berdasarkan hasil pemeriksaan mereka telah melakukan aksinya sebanyak 13 kali di berbagai wilayah, termasuk Kota Cimahi," ujar Rusdy di Mapolres Cimahi, Jumat (26/10/2018).
Baca: Kronologi Pelaku Pencuri Tewas setelah Minta Minum dan Tidur di Rumah Warga
Saat dilakukan penangkapan, kata Rusdy, dua pelaku melakukan perlawanan dan dinilai bisa membahayakan jiwa petugas.
Pelaku terpaksa harus diberikan tindakan tegas terukur dengan cara ditembak pada bagian kaki.
Rusdy mengatakan, modus yang digunakan pelaku saat beraksi yakni satu orang mengamati lokasi, kemudian dua pelaku lainnya mencuri mobil dengan cara membobol pintu mobil incarannya menggunakan palu dan kunci astag.
"Salah satu aksinya sempat viral di media sosial, saat mencuri mobil di Kota Baru Parahyangan. Aksi mereka terekam CCTV saat mencuri mobil sedan," katanya.
Rusdy menambahkan, komplotan ini baru kali ini tertangkap polisi.
Aksi kejahatan kejahatan mereka terhenti oleh anggota Satreskrim Cimahi'>Polres Cimahi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan lima kendaraan roda empat, empat kendaraan roda dua, dan sejumlah alat yang digunakan untuk melakukan aksi pencuriannya.
"Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 dan 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," kata Rusdy.