Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembawa Bendera Di Garut Resmi Tersangka

Uus tidak ditahan karena ancaman pidana di Pasal 174 ancaman pidananya di bawah lima tahun.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pembawa Bendera Di Garut Resmi Tersangka
Vincentius Jyestha
Uus Sukmana 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugrah Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar sudah merampungkan pemeriksaan awal pada Uus Sukmana (20), warga Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut, pembawa bendera di peringatan Hari Santri Nasional (HSN) di Kecamatan Limbangan, Senin (22/10).

"Uus naik jadi tersangka Pasal 174 KUH Pidana dan saat ini sudah diperiksa sebagai tersangka," ujar Ditreskrimum Polda Jabar,Kombes Umar Surya Fana via ponselnya, Jumt (26/10).

Pasal 174 KUH Pidana menyebutkan :
‎Barangsiapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang, dengan mengadakan huru hara, atau membuat gaduh, dihukum penjara selama - lamanya tiga minggu atau denda sebanyak - banyaknya Rp 900.

Baca: Kapolda Jabar Sebut Pembawa Bendera HTI di Apel Hari Santri Juga Ikut Sejumlah Aksi di Jakarta

Uus diamankan tim penyelidik Ditreskrimum Polda Jabar dan Polres Garut di Jalan Laswi Kota Bandung pada Kamis (25/10). ‎Setelah diperiksa 1x24 jam, polisi akhirnya menetapkan status Uus sebagai tersangka.

"Uus tidak ditahan karena memang tidak bisa ditahan," ujar Umar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan, Uus tidak ditahan karena ancaman pidana di Pasal 174.

Berita Rekomendasi

"Tidak ditahan karena ancaman pidananya di bawah lima tahun. Penetapan tersangka Uus setelah penyelidikan, mengumpulkan alat bukti, naik gelar perkara lalu surat perintah penyidikan kemudian penetapan tersangka," ujar Trunoyudo via ponselnya.

Sementara itu, terkait pembakar bendera kata dia, statusnya saksi. Ditanya apakah tidak diterapkan Pasal 55 atau turut serta melakukan tindak pidana Pasl 174, itu tidak bisa diterapkan.

"(pembakar) Saksi, kalau diturut sertakan tidak masuk karena unsur perbantuan dengan tersangkanya tidak ada kemudian mens rea atau niat jahatnya juga tidak ada," kata Trunoyudo. (men)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas