Penggunaan Cantrang dari Luar Daerah Resahkan Nelayan Pulau Sembilan
Kapal-kapal canterang beroperasi sejauh 8 mil sebelah utara dari garis pantai Pulau Marabatuan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Banjarmasin Post Herliansyah
TRIBUNNEWS.COM, KOTABARU - Keberadaan nelayan luar Kotabaru menggunakan alat tangkap cantrang, ternyata tidak hanya meresahkan nelayan Pudi, Kecamatan Kelumpang Utara.
Keresahan juga dirasakan nelayan di Pulau Sembilan, Kecamatan Pulau Sembilan Kotabaru.
"Masih ada. Tapi untuk saat ini mereka sudah menjauh. Ada kecurigaan kalau ada informan yang mengabarkan. Atau mungkin setelah adanya tindakan dari pemerintah," kata Andi salah satu nelayan Pulau Marabatuan, Kecamatan Pulau Sembilan.
Menurut Andi, biasanya kapal-kapal cantrang beroperasi sejauh 8 mil sebelah utara dari garis pantai Pulau Marabatuan atau di perairan antara Tanjung Kunyit dengan Marabatuan.
"Sebelum ini kami sampaikan ke media, sebelumnya juga sudah disampaikan ke bagian pengawas di provinsi," jelasnya.
Karena keberadaan nelayan cantrang sangat meresahkan. Sebab operasi alatnya tidak cuma sangat tidak ramah lingkungan, tapi juga merusak ekosistem laut.
Baca: Jaring Cantrang Tetap Dilarang di Sumut, Ini 4 Alasannya
"Termasuk rompong-rompong nelayan lokal, bukan cuma rusak tapi hilang. Kan cara kerja canterang ini mengeruk sampai ke dasar laut," katanya.
Sementara hingga berita dilansir belum didapat konfirmasi dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kotabaru Muchran Rasyid.
Berkali-kali telepon selularnya dihubungi belum diangkat.
Pun banjarmasinpost.co.id, belum mendapat tanggapan saat mencoba mengonfirmasi Kepala Bidang Pengembangan Sumberdaya dan Daya Saing pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kotabaru Mada Santoso.
"Nanti mau melaporkan kadis dulu," singkat Mada dihubungi telepon genggamnya.
Kasatpolair Polres Kotabaru AKP Christugus Lirens mengatakan, pihaknya akan mengkroscek laporan masyarakat tersebut.
"Dan, masyarakat jangan bertindak anarkis," kata Christugus kepada banjarmasinpost.co.id.