Pengurus DMI Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Dikukuhkan
Syafruddin menekankan agar implementasi 10 program DMI dijalankan, terutama program wisata religi Berbasis masjid dan program bersih bersih masjid
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Wakil Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), Haji Syafruddin mengukuhkan Pengurus DMI Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah di Istana Isen Mulan, Kota Palangkaraya, Sabtu (27/10/2018).
Pelantikan pengurus berlangsung dengan hikmat dan dihadiri juga pengurus cabang Dewan Masjid Indonesia se-Kalimantan Tengah yang juga mengikuti Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil).
Haji Syafruddin yang juga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengatakan, dirinya dan pengurus pusat percaya kepada para pengurus yang dilantik, dapat melaksanakan amanah yang diberikan dengan penuh tanggunjawab dan keikhlasan.
“Saya menekankan agar implementasi 10 program DMI betul-betul dijalankan, terutama program wisata religi Berbasis masjid dan program bersih bersih masjid,” ujar mantan Wakapolri ini.
Pada kesempatan tersebut menyerahkan satu unit mobil operasional Bersih Bersih Masjid kepada pengurus DMI Wilayah Kalimantan Tengah.
Baca: Wapres JK Terima Laporan Rencana Pembangunan Kantor Dewan Masjid Indonesia
Usai pengukuhan, Ketua DMI Kalimantan Tengah yang juga menjabat Gubernur di provinsi tersebut, mengungkapkan, bahwa pihaknya akan menjadikan masjid sebagai wadah yang multi fungsi Sesuai visi DMI, yakni Memakmurkan dan Dimakmurkan Masjid.
“Lebih fokus lagi, memakmurkan dan dimakmurkan masjid menuju Kalteng Berkah,” ungkapnya.
Baca: Tas Hitam Jokowi saat Datang ke Rumah Gus Dur Sempat Jadi Sorotan, Yenny Wahid Akhirnya Buka Suara
Selain itu, Gubernur muda ini ingin membuat gerakan solat 5 waktu dan ingin memperjuangkan masjid-masjid yang perlu renovasi.
Pengurus Wilayah DMI Kalimantan Tengah yang dilantik akan menjalani kepengurusan masa khidmat 2018 hingga 2023.
Baca: Ini Alasan Direktur PT Persib Bandung Undur Diri dari Jabatan Komisaris PT Liga Indonesia Baru
Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan PUsat Dewan Masjid Indonesia Nomor : 091/PP-DMI/SK/VI/2018, tertanggal 4 Juni 2018 M/ 20 Ramadhan 1439 H. Dalam kepengurusan, Sugianto Sabran menjabat sebagai Ketua Umum, KH Anwari Isa sebagai Dewan Penasihat, Bulkani sebagai Ketua Harian, dan Suhardi sebagai Sekretaris.