Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perusahaan Distributor Es Krim di Semarapura Ditutup Paksa

Perusahaan distributor es krim di Jalan Rama, Semarapura, ditutup paksa dan tidak diizinkan beroperasi sementara waktu.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Perusahaan Distributor Es Krim di Semarapura Ditutup Paksa
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Perusahaan distributor es krim di Jalan Rama Semarapura ditutup kerena mempekerjakan orang asing dan tidak dapat menunjukkan dokumen IMTA, SIUP dan TDP, Jumat (26/10/2018). TRIBUN BALI/EKA MITA SUPUTRA 

 TRIBUNNEWS.COM, SEMARAPURA - Empat mobil boks terparkir di depan kantor salah satu perusahaan distributor es krim di Jalan Rama, Semarapura, Jumat (26/10/2018).

Pasca disidak karena mempekerjakan orang asing tanpa dokumen keimigrasian, perusahaan itu ditutup paksa dan tidak diizinkan beroperasi sementara waktu.

Kepala Satpol PP Klungkung, I Putu Suarta menjelaskan, perusahaan distributor es krim itu ditutup lantaran pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau TDP (Tanda Daftar Perusahaan).

"Kemarin kan sudah kami sidak perusahaan ini, bersama dengan pecalang. Ternyata mereka tidak dapat menunjukkan SIUP atau TDP. Sehingga langkah kami, perusahaan itu ditutup sampai dapat menunjukkan kewajibannya," ujar Kasatpol PP Klungkung, I Putu Suarta, Jumat.

Selain itu, perusahaan itu juga ditutup karena mempekerjakan orang asing tanpa dapat menunjukkan bukti fisik dokumen keimigrasian.

Baca: Mangku Wayan Budiarsa Meninggal Diduga Kelelahan Usai Naik Ratusan Anak Tangga di Pura Pasar Agung

Pei Weidong, WNA asal China yang bekerja di perusahaan itu tidak bisa menunjukkan bukti fisik IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing), hanya sebatas menunjukkan foto.

Selain itu, ia juga tidak melaporkan diri ke Dinas Tenaga Kerja Pemkab Klungkung.

BERITA TERKAIT

"Mekanismenya, setelah hasil koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali dan Imigrasi, tenaga kerja asing juga harus melaporkan keberadaannya di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten. Hal ini yang tidak dilakukan WNA tersebut. Bahkan lapor ke kepala lingkungan juga tidak ada," ungkap Putu Suarta.

Pihaknya akan menghentikan pengoperasian perusahaan itu, sampai ada itikad baik dari perusahaan untuk dapat memenuhi kewajibannya.

Sementara pengawasan terhadap perusahaan itu juga masih dilakukan bekerja sama dengan Pecalang Jro Kuta Pakraman Semarapura.

Sebelumnya, Pecalang Jro Kuta Desa Pakraman Semarapura, Klungkung, ramai-ramai mendatangi tempat usaha es krim di Jalan Rama, Lingkungan Pande, Kelurahan Semarapura Kelod Kangin, Kamis (25/10/2018).

Baca: Drum yang Ditemukan Muji Ternyata Isinya Mayat Dicor, Kondisinya Sudah Jadi Tulang Belulang

Kehadiran pecalang guna memastikan, informasi perusahaan es krim tersebut mempekerjakan orang asing, yakni Pei Weidong yang tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian

Informasi di lapangan, Pei Weidong sudah enam bulan bekerja di sana.

Dia masih menjalani training dan rencananya akan diposisikan sebagai manajer area.

Selama bekerja di Klungkung, dia kos di Desa Kamasan bersama salah seorang temannya Putu Ovianti.

Pei Weidong dibawa ke Denpasar oleh pihak perusahaan es krim, sore kemarin.

Artikel ini telah tayang di Tribun-bali.com dengan judul Perusahaan Es Krim Ditutup, Tidak Bisa Tunjukkan Dokumen Fisik Pekerjakan TKA

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas