Tinjau Kondisi Lapas dan Rutan di Palu, Dirjen PAS Pastikan Layanan Dasar serta Penegakan Hukum
"Kami hadir kembali ke Palu, untuk melihat kondisi layanan dasar, layanan hukum lapas dan rutan yang terdampak gempa tsunami," ucapnya
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami kembali meninjau kondisi lapas dan rutan di wilayah Palu, Sulawesi Tengah dan sekitarnya, pascabencana gempa dan tsunami, pada Sabtu (27/10/2018).
Kedatangan Sri untuk memastikan pelayanan dasar dan penegakan hukum dapat berjalan kembali.
Baca: 2 Napi di Lapas Kelas I Semarang Berkelahi, 1 Orang Tewas Setelah Jalani Operasi
"Kami hadir kembali ke Palu, untuk melihat kondisi layanan dasar, layanan hukum lapas dan rutan yang terdampak gempa tsunami, 28 september 2018 yang lalu," ujar Sri, dalam keterangannya.
Dalam tinjauannya, ia membawa satuan petugas layanan dasar dan layanan hukum sekaligus memimpin jalannya apel siaga di Lapas Palu.
Dengan tujuan, kata dia, mengecek kembali dan memastikan jumlah narapidana dan tahanan yang berada di 6 Unit Pelaksana teknis lapas atau rutan yang terdampak gempa tsunami.
Baca: Tas Hitam Jokowi saat Datang ke Rumah Gus Dur Sempat Jadi Sorotan, Yenny Wahid Akhirnya Buka Suara
Ia menjelaskan terkait apa yang dimaksud layanan dasar dan layanan hukum. Layanan hukum sendiri menyangkut layanan pemasyarakatan berbasis teknologi informasi.
Antara lain seperti sistem data base pemasyarakatan, berapa narapidana dan tahanan yang sudah ada didalam dan berapa orang yang masih diluar sampai batas waktu yang ditentukan.
Baca: Bus Berpenumpang Rombongan Siswa SMA Terguling di Pangandaran
Selain itu, juga menyangkut sarana prasarana lapas dan rutan, memastikan kesiapan mental, fisik dan psikologis petugas untuk melaksanakan tugas menjaga keamanan dan ketertiban lapas dan rutan.
"Sementara layanan dasar untuk kebutuhan dasar narapidana dan tahanan yang harus segera dipenuhi pemberian perawatan kesehatan, layanan makanan, sarana prasarana hunian agar bisa ditempati dengan layak," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.