Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Kurir Tertangkap Saat Kirim Sabu ke Lapas Porong

Dua orang kurir narkoba tertangkap basah saat mengantarkan sabu-sabu ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Dua Kurir Tertangkap Saat Kirim Sabu ke Lapas Porong
tribun jakarta
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Dua orang kurir narkoba tertangkap basah saat mengantarkan sabu-sabu ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo.

Mereka adalah Deni Hermawan (24) warga Desa Plosokereb, Kecamatan Sumobito, Jombang, dan Ade Sampurno (25) warga Desa Nglele, Kecamatan Sumobito, Jombang.

Mereka ketahuan petugas saat hendak menyelundupkan sabu ke Lapas Porong dengan modus membesuk warga binaan di sana.

"Modusnya, narkoba dimasukkan ke dalam kemasan kacang kulit," ungkap Kapolsek Porong Kompol Adrial, Senin (29/10/2018).

Sabu yang diamankan dari dua tersangka ini ketahuan menyelundupkan sabu sebanyak 16 gram.

Ketika diperiksa petugas, mereka mengaku hendak menyerahkan sabu ke seorang penghuni lapas bernama Irwanto alias Unyil, narapidana kasus curanmor.

Unyil merupakan penghuni lapas yang divonis empat tahun atas kejahatannya. Dan sejauh ini, dia baru menjalani sekitar dua tahu.

Berita Rekomendasi

"Dia yang menyuruh pak," jawab tersangka di sela menjalani pemeriksaan di Polsek Porong.

Kepada polisi, para penyelundup sabu ini mengaku mengambil barang dari Mojokerto. Dari sana, barang kemudian masukkan kemasan kacang untuk dibawa ke Lapas.

Itu dilakukan untuk mengelabuhi petugas lapas. Tapi apes, aksinya terbongkar ketika barang yang hendak dibawanya besuk itu ketahuan saat melalui pemeriksaan petugas.

Dalam pengiriman ini, tersangka dijanjikan upah Rp 100 ribu oleh Unyil setiap kirim. Tapi janji itu malah membuatnya ikut masuk ke dalam penjara.

Tersangka mengaku sudah enam kali mengirimkan narkoba ke Lapas Porong. Dan aksi ketujuhnya gagal karena tepergok petugas saat pemeriksaan barang bawaan pengunjung lapas.

"Pelaku dijerat Pasal 114 (2) dan atau pasal 112 (2) Jo 132 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman 20 tahun penjara. Dan petugas juga masih mengembangkan perkara ini," pungkas kapolsek.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas