Penanganan Kasus Penyerobotan Tanah di Kotamobagu Mandeg
Penyidik diduga semakin bermasalah karena ada rekomendasi dari Propam Polda Sulut dengan disposisi Wakapolda untuk membuka kembali kasus ini.
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS,COM, MANADO - Lembaga Pemantau Pelayanan Publik Totabuan (LP3T) mendatangi Polda Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (31/10/2018) sekitar pukul 13.00 Wita.
Kedatangan mereka untuk memberikan surat kepada Kapolda Sulut Irjen Pol Bambang Waskito terkait mandeknya kasus penyerobotan tanah di Kotamobagu.
Dijelaskan Koordinator Tim Investigasi LP3T Irwan Damapolii surat tersebut berisi tentang keluhan warga Kotamobagu Sintje Mokoginta yang mana laporan penyerobotan tanahnya tak kunjung mendapat kejelasan.
"Padahal laporannya sudah dari 2017 tapi saat ini tidak jelas prosesnya di Polda Sulut," kata dia.
Ia menambahkan ada beberapa tahapan penyelidikan yang inprosedural.
"Makanya kami menduga bahwa penyidik di Polda Sulut masuk angin. Karena SP2HP yang dikeluarkan oleh penyidik ada kata pemberhentian penyidikan, padahal bila itu di SP3 harus ada surat lain dan bukan SP2HP," tegas dia.
Baca: Rekomendasi 8 Kuliner Murah dan Lezat di Jogja, Ada Es Gosrok hingga Leker Jambon
Penyidik diduga semakin bermasalah karena ada rekomendasi dari Propam Polda Sulut dengan disposisi Wakapolda untuk membuka kembali kasus ini.
"Dalam rekomendasi tersebut, ada juga perintah untuk mengganti penyidik. Makanya kami menduga kalau penyidik dalam kasus ini bermasalah," ujarnya.
Untuk itu pihaknya meminta agar Kapolda Sulut bisa membantu pihaknya untuk mencari keadilan.
"Karena dimana lagi kami mencari keadilan. Kalau surat ini tidak ditanggapi maka kami akan turun demo di depan Polda Sulut," tegasnya.
Sementara itu, Direkur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sulut Kombes Pol Hari Sarwono mengatakan masih terus memeriksa kasus tersebut.
"Masih kami pantau, perkembangannya nanti akan saya infokan," tegasnya. (Tribun Manado/Nielton Durado)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.