Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Didera Kesal dan Sakit Hati, Pria Ini Tega Aniaya Tetangga

HR dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan kasus ini akan dikembangkan untuk mengetahui ada tidak motif lain

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Didera Kesal dan Sakit Hati, Pria Ini Tega Aniaya Tetangga
tcooklaw.com
Ilustrasi diborgol 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - HR alias Elang diringkus unit Reskrim Polsek Pontianak Timur  i kediamannya.

Ia menjadi tersangka penusukan terhadap Yeni (35) Warga Gg. Lestari Tanjung Raya 1 Kel Dalam Bugis Pontianak Timur,Yang terjadi pada selasa (30/10/2018) lalu.

Kapolsek Pontianak Timur Kompol Suhar menuturkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan yakni yang mengakibatkan korban Yeni alami luka tusukan dibagian pinggul sebelah kiri.

Peristiwa tersebut berawal ketika korban sedang duduk dirumah tetangganya dan pelaku HR alias Elang (35) berteriak memanggil korban.

"Kemudian korban menghampiri pelaku menanyakan maksud pelaku memanggil dirinya. Bukanya menjawab pertanyaan pelaku malah memaki-maki korban dan terjadi cekcok di antara keduanya," kata Kapolsek Pontianak Timur pada Kamis (1/11/2018)

Saat cekcok, pelaku mengeluarkan senjata tajam dari balik bajunya dan langsung mengayunkannya ke tubuh korban dan mengenai pinggul sebelah kiri korban.

Baca: Punya Honor Mahal, Lesty Kejora Tetap Suka Jenis Makanan Sederhana

Berita Rekomendasi

Setelah menganiaya korban, pelaku meninggalkan korban dengan kondisi luka yang mengeluarkan darah,tetangga yang melihat kondisi korban langsung memberikan pertolongan dan mengantar korban untuk mendapatkan pertolongan medis dan melapor ke Polsek Pontianak Timur untuk membuat laporan.

"Setelah menerima laporan ,anggota Reskrim langsung bergerak ke rumah pelaku untuk melakukan penangkapan,ketika ditangkap pelaku sedang tidur dirumahnya, selain.Pelaku diamankan dan barang bukti berupa sebilah pisau dengan panjang 10 Cm juga di sita dan dibawa ke Polsek Pontianak Timur untuk di proses lanjut,"kata Kompol Suhar.

Kemudian Kapolsek Pontianak Timur, untuk sementara pelaku masih‎ Dalam pemeriksaan petugas,tetapi pelaku mengakui perbuatannya dikarenakan pelaku kesal dan sakit hati dengan korban.

"Ancaman pidana, HR akan kita kenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,dan kasus ini akan terus kita kembangkan siapa tahu ada motif lain selain pengakuan pelaku.”pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas