Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua IRT Gelapkan Dana Kelompok Tani Fiktif hingga Rp 1,9 Miliar, Uangnya untuk Modal Rentenir

Polres Karangasem menetapkan tersangka kepada Ni Wayan Murniati dan Ni Ketut Wartini yang menggelapkan dana hingga Rp 1,9 miliar.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dua IRT Gelapkan Dana Kelompok Tani Fiktif hingga Rp 1,9 Miliar, Uangnya untuk Modal Rentenir
Tribun Bali/Saiful Rohim
Dua orang tersangka korupsi dana PNPM diberi permen oleh jaksa saat dilimpahkan ke Kejari Karangasem, Rabu (31/10/2018). TRIBUN BALI/SAIFUL ROHIM 

TRIBUNNEWS.COM, AMLAPURA - Satreskrim Polres Karangasem menetapkan dua orang tersangka kasus tindak pidana korupsi, Ni Wayan Murniati alias Bebel (47) warga Banjar Kubakal, Desa Pempatan, dan Ni Ketut Wartini (40) warga Banjar Kunyit, Desa Besakih, Rendang, Karangasem, Bali.

Tak tanggung-tanggung, Ni Wayan Murniati dan Ni Ketut Wartini menggelapkan dana hingga Rp 1,9 miliar.

Keduanya ditetapkan tersangka lantaran menyalahgunakan pinjaman Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM).

Dana pinjaman yang seharusnya untuk penambahan modal usaha ternyata dipakai untuk kepentingan pribadi.

Kasatreskrim Polres Karangasem, AKP Losa Lusiano Araujo, menjelaskan tersangka meenyalahgunakan dana PNPM senilai 1,9 miliar.

Baca: Bodi Besar Lion Air JT610 Terbenam Lumpur, Diduga Ada Korban

Rinciannya, Wartini mengunakan dana 1.670.780.000 (Rp 1,6 miliar lebih) dan Murniati memakai dana Rp 292.637.000.

"Berkas kedua tersangka berbeda karena lokasi kejadiannya berbeda. Ni Wayan Murniati beraksi di Banjar Dinas Kubakal, Desa Pempetan, Kecamatan Rendang, dan Ni Ketut Martini lokasinya di Banjar Kunyit, Desa Besakih, Kecamatan Rendang," ungkap Lusiano, Rabu (31/10/2018).

Berita Rekomendasi

Kedua tersangka melakukan tindak kejahatan dengan modus sama.

Mereka membuat kelompok fiktif untuk dipakai mengajukan pinjaman PNPM ke Kantor Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Rendang.

Wartini yang jadi “aktor utama” dalam kasus ini membuat 28 kelompok fiktif.

Awalnya ia bentuk kelompok perempuan Kencana Wangi 2, dengan mengusulkan pinjaman sekitar Rp 80 juta untuk menambah modal usaha kelompoknya.

Pertengahan jalan, Wartini tidak bisa bayar pinjaman.

Bukannya melakukan pelunasan, tersangka malah kembali bentuk kelompok fiktif bernama Kencana Wangi 3.

Tersangka kembali meminjam uang dengan jumlah berbeda.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas