Dua IRT Gelapkan Dana Kelompok Tani Fiktif hingga Rp 1,9 Miliar, Uangnya untuk Modal Rentenir
Polres Karangasem menetapkan tersangka kepada Ni Wayan Murniati dan Ni Ketut Wartini yang menggelapkan dana hingga Rp 1,9 miliar.
Editor: Dewi Agustina
Hal serupa dilakukan berulang-ulang oleh Wartini dengan mengganti nama kelompoknya.
Dari Kencana Wangi 1 sampai 5, Mawar (12 kelompok), Cemara (3 kelompok), Putri Lestari (2 kelompok), Merta Sedana (dua kelompok), ditambah Peternak (2 kelompok).
Meski membentuk hingga 28 kelompok, Wartini hanya memakai alamat kelompok di Banjar Dinas Besakih.
Namun demikian, petugas UPK sama sekali tak curiga dan selalu meloloskan dana pinjaman yang diajukan.
"Petugas UPK memang tak begitu teliti. Ketika ada permohonan pinjaman langsung diberikan tanpa survei. Makanya tersangka sampai berkali-kali mengajukan pinjaman," terang Lusiano.
Hal serupa juga dilakukan Murniati.
Bedanya, Murniati hanya melakukan pinjaman lewat kelompok fiktif sebanyak tujuh kali.
Kelompok fiktif yang dibentuk yakni Langlang Buana 1 hingga 10.
"Untuk berkas anggota kelompok, seperti KTP didapat dengan menipu. Tersangka pura-pura pinjam KTP saudara dan tetangga. Tersangka memasukkan nama saudara dan tetangga tanpa sepengetahuan bersangkutan," ujar Lusiano.
Setiap kelompok fiktif mengusulkan pinjaman Rp 50 sampai Rp 100 juta.
Baca: Fair Trade Commission Mulai Periksa 4 Perusahaan Jepang Diduga Terlibat Korupsi
Masa peminjaman bervariatif dari 8 bulan hingga 2 tahun.
Tak Kuat Bayar
Pengungkapan kasus penyalahgunaan dana PNPM bermula dari tersangka yang tidak kuat membayar pinjaman.
Karena pembayaran sudah jatuh tempo, petugas UPK Rendang mengecek usaha yang diusulkan.
Setelah dicek, ternyata usaha yang diusulkan tidak ada alias fiktif.