Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua IRT Gelapkan Dana Kelompok Tani Fiktif hingga Rp 1,9 Miliar, Uangnya untuk Modal Rentenir

Polres Karangasem menetapkan tersangka kepada Ni Wayan Murniati dan Ni Ketut Wartini yang menggelapkan dana hingga Rp 1,9 miliar.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dua IRT Gelapkan Dana Kelompok Tani Fiktif hingga Rp 1,9 Miliar, Uangnya untuk Modal Rentenir
Tribun Bali/Saiful Rohim
Dua orang tersangka korupsi dana PNPM diberi permen oleh jaksa saat dilimpahkan ke Kejari Karangasem, Rabu (31/10/2018). TRIBUN BALI/SAIFUL ROHIM 

UPK Rendang beberapa kali menagih namun tidak terealisasi.

Informasi kasus ini pun menyebar di wilayah Rendang.

Kasus ini kemudian mulai ditangani kepolisian sekitar Maret 2018, bermula dari informasi masyarakat.

"Setelah diperiksa, dana pinjaman dipakai untuk pribadi. Kelompok yang dibuat ternyata tidak ada. Sesuai perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara Rp 1,9 miliar lebih," kata Lusiano.

Pria berdarah Timor Leste ini menyebutkan, dua tersangka menggelapkan dana PNPM selama dua tahun.

Wartini melakukan aksinya dari tahun 2015-2016, sedangkan Murniati tahun 2014-2015.

"Kita sudah periksa tersangka berkali-kali, begitu juga saksi. Mereka mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," katanya.

Berita Rekomendasi

Dari pengakuan kedua tersangka, uang hasil korupsi digunakan untuk memenuhi kebutuhan setiap hari.

Penghasilan suami dari bertani dianggap tak cukup.

Namun yang menarik, uang hasil korupsi ini juga “diolah” oleh tersangka dengan dipinjamkan kepada warga.

"Kedua tersangka juga menjadi renternir di rumahnya," tambah Lusiano.

Kedua ibu rumah tangga yang juga pernah bekerja di UPK Rendang sebagai tim teknis desa ini, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karangasem dengan berkas dan barang bukti yang ada.

"Berkas sudah P21, sekarang memasuki tahap kedua," ungkapnya.

Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 ayat 1 huruf B Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat 1 huruf B UU RI Nomor 31 tahun 1999 terkait tipikor.

Artikel ini telah tayang di Tribun-bali.com dengan judul Emak-emak di Karangasem Korupsi Dana PNPM Rp 1,9 Miliar Untuk Modal Rentenir

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas