Dua Tersangka Kasus Dana Bimtek DPRD Kota Jambi Ditahan
dua tersangka itu ditahan oleh tim penyidik Kejati di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jambi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi dana bimtek ( bimbingan teknis) anggota DPRD Kota Jambi tahun 2012-2014, Kamis (1/11/18) sore.
Mereka adalah Nur Ikhwan, mantan bendahara di Setwan Kota Jambi dan Syahrial selaku mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Sebelum ditahan, keduanya juga telah menjalani pemeriksaan sebagai di Kejati.
Lalu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi.
Baca: Cerita Zumi Zola Peringatkan DPRD Jambi Jangan Sampai Korupsi Massal
Kasi Penyidikan Kejati Jambi, Imran Yusuf, mengatakan kedua tersangka ini ditetapkan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan.
"Dari penyidikan. Keduanya memiliki bukti sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan," ujar Imran.
Selanjutnya, dua tersangka itu ditahan oleh tim penyidik Kejati di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jambi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.