Narkotika Bernilai Miliaran Dimusnahkan di Lapangan Mako Polresta Denpasar
Dari sisi jumlah orang yang berhasil diselamatkan, sabu yang dimusnahkan bisa menyelamatkan 500 jiwa
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Bali Busrah Ardans
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Polresta Denpasar memusnahkan barang bukti narkotika yang diamankan dari tersangka Mega (24) beberapa waktu lalu, Kamis (1/11/2018) pagi tadi, di Lapangan Mako Polresta Denpasar, Bali.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo mengatakan pemusnahan dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak bertanggung jawab.
"Ya, jangan sampai dipakai yang tidak bertanggung jawab. Jadi sekarang kita harus musnahkan. Dan kita juga koordinasi dengan Jaksa. Dan jaksa menyampaikan kita akan musnahkan di Polresta Denpasar," kata Hadi.
Ia juga menjelaskan kalau dirupiahkan, seluruh jumlah narkotika itu senilai Rp 2,3 Miliar dengan menyelamatkan 500 orang.
"Kalau dirupiahkan sampai Rp 2,3 Miliar. Sementara dari sisi jumlah orang yang berhasil diselamatkan 500 jiwa. Barang bukti yang dimusnahkan satu paket shabu berat bersih 900 gram, 3.000 butir ekstasi warna hijau," jelas dia.
Baca: Masih Pengantin Baru, Nisa dan Ibu Mertuanya Gagal Selundupkan 1 Kg Sabu Lewat Bandara Kualanamu
Sementara kata dia total yang dikirim ke Kejari Denpasar sebagai barang bukti yakni satu paket sabu-sabu berat bersih 143 gram dan 132 butir pil ekstasi.
Sebelumnya kasus narkoba ini dialami tersangka Mega (24) seorang yang bekerja di bengkel motor Jalan Maruti Denpasar Utara dan diamankan di Jalan Cokroaminoto, Denpasar Utara, Sabtu (4/9/2018) sekitar pukul 19.30 WITA.
Dari tangan dia juga, polisi mengamankan 6 paket sabu-sabu berat bersih 1,043 gram, 3.132 butir ekstasi.