Residivis Curanmor Dihadiahi Timah Panas
Residivis yang pada tahun 2015 lalu diamankan dan menjalani hukuman kurungan selama 1 tahun 6 bulan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribun Medan M Fadli
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Rizky Syahputra alias Kibo (24) warga Jalan Jamin Ginting Gg Haji Arif ujung meringkuk dibalik jeruji besi.
Residivis yang pada tahun 2015 lalu diamankan dan menjalani hukuman kurungan selama 1 tahun 6 bulan, kembali nekat melakukan aksinya.
Adapun aksinya kali ini berdasarkan pengaduan masyarakat yang merupakan korban pencurian sepeda motor dengan Laporan Polisi no : LP / 1377/ X/ 2018 / SU/ Polrestabes Medan/ Sek Medan Baru tanggal 26 Oktober 2018 pelapor atasnama Sulaima Ali, beberapa waktu lalu.
Ia diduga melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Sepi Padang, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru pada Rabu (23/10/2018) sekitar pukul 05.00 WIB.
Informasi yang dihimpun melalui Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Rabu (23/10/2018) sekitar pukul 19.00 WIB.
Baca: Baru Keluar dari Pintu Gerbang Rutan, Pasutri Residivis Kembali Ditangkap Polisi
Di mana korban baru pulang dari kerja dan memarkirkan sepeda motornya di teras rumah.
"Karena dalam keadaan capek setelah beraktivitas, korban ini pun ketiduran. Saat dirinya bangun, sekitar pukul 05.00 WIB, sepeda motornya yang diparkir di teras tersebut sudah tidak ada. Ia pun melapor ke Mako. Berdasarkan laporan tersebut kami melakukan penyelidikan," ujarnya, Kamis (1/11/2018).
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan fakta-fakta yuridis lainnya serta rekaman CCTV, tindak pidana pencurian sepeda motor yang dilakukan pelaku teridentifikasi pelaku satu orang.
Diketahui pelaku bernama Rizky Syahputra dan langsung dilakukan penangkapan.
"Setelah kami lakukan penangkapan, dilakukan interogasi dan dari keterangan pelaku benar telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor. Pada saat melakukan pengembangan untuk mencari sepeda motor milik korban pelaku berusaha melarikan diri sehingga diberikan tembakan peringatan namun pelaku tidak mengindahkan sehingga terhadap pelaku diberikan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kaki pelaku," kata orang nomor satu di Polsek Medan Baru tersebut.
Pelaku kemudian dirujuk ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan pertolongan medis dan diboyong ke Polsek Medan Baru untuk proses penyidikan pihak kepolisian.
Adapun hasil interogasi pihak kepolisian yang dihimpun, pelaku sudah beberapa melakukan aksinya.
Adapun pengakuan pelaku beraksi di Jalan Sei Padang dengan mencuri satu unit sepeda motor Suzuki Spin.
Baca: Pembeda Rem ABS Milik Suzuki GSX-R150 dan Honda CBR150R
Melakukan tindak pidana curas atau jambret di pintu 1 USU dengan kerugian 1 unit Hp samsung J1, bongkar rumah di Jalan Brigjend Katamso dan menjambret di pintu 3 USU dengan kerugian 1 unit hp oppo.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil amankan barang bukti satu buah baju kaos hasil kejahatan, satu buah baju kaos yang dikenakan pada saat melakukan kejahatan, Rekaman CCTV. (cr3/tribun-medan.com)