Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ridwan Kamil Umumkan UMP Jabar 2019 jadi Rp 1.668.372

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar tahun 2019 sebesar Rp 1.668.372.

Editor: Sri Juliati
zoom-in Ridwan Kamil Umumkan UMP Jabar 2019 jadi Rp 1.668.372
Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar tahun 2019 sebesar Rp 1.668.372. 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar tahun 2019 sebesar Rp 1.668.372.

Angka tersebut naik sebesar 8,03 persen dari sebelumnya sebesar Rp 1.544.360.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1046-Yanbangsos/2018 tentang UMP Jawa Barat Tahun 2019.

Hal itu dikatakan Ridwan dalam acara Jabar Punya Informasi (Japri) di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kamis (1/11/2018).

"Berita hari ini dua, satu diumumkan UMP Jabar Rp 1 juta sekian, kenaikan 8,03 persen," kata Emil, sapaan akrabnya.

Dalam kesempatan yang sama, Emil juga memutuskan untuk mencabut Peraturan Gubernur Jabar No 54/2018 tentang Tata Cara Penetapan dan Pelaksanaan Upah Minimum di daerah Provinsi Jawa Barat.

Keputusan itu untuk menjawab aspirasi para serikat buruh.

Berita Rekomendasi

"Kemudian saya mencabut Pergub No 54/2018 sesuai tuntutan buruh."

"Setelah saya pelajari Pergub itu memang belum memuat visi misi gubernur baru karena ditandatangani di periode sebelum kami."

"Kami membuka ruang dialog lebih dahulu dengan buruh untuk poin tertentu yang belum terakomodir," ungkap dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar, Ferry Sofwan Arief mengatakan, formula perhitungan upah minimum provinsi didasarkan pada pertumbuhan ekonomi 5,15 persen dan inflasi nasional 2,88 persen.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ridwan Kamil Umumkan UMP Jabar Sebesar Rp 1.668.372"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas