Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tahun Depan UMK Pelalawan Rp 2.766.919,08 Per Bulan, Naik Rp 200 Ribuan

Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Pelalawan telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2019 sebesar Rp 2.766.919,08.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tahun Depan UMK Pelalawan Rp 2.766.919,08 Per Bulan, Naik Rp 200 Ribuan
uangteman.com
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunpelalawan.com, Johannes Wowor Tanjung

TRIBUNNEWS.COM, PANGKALAN KERINCI- Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Pelalawan telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2019 sebesar Rp 2.766.919,08.

Menurut Pelaksana tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pelalawan, Atmonadi, penetapan UMK 2019 dihadiri perwakilan pengusaha, pemerintah daerah, serta perwakilan dari organisasi serikat pekerja di Kantor Disnaker.

Penghitungan upah itu tidak menemukan hambatan ataupun perdebatan yang panjang.

Pasalnya sistemnya simple dengan rumusan secara baku yang diamankan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan pasal 44 ayat 1 dan 2.

"Kita tinggal memasukkan ke dalam rumah saja dengan data-data yang sudah ada. Makanya sekali rapat saja bisa diputuskan," ungkap Atmonadi kepada Tribunpelalawan.com, Kamis (1/11/2018).

Rumus perhitungannya yakni tingkat inflasi ditambah dengan Produk Domestik Bruto (PDB) dikalikan UMK tahun sebelumnya.

Baca: Dua Sukhoi Usir Pesawat India Indigo yang Masuk Wilayah Kepri Tanpa Izin

Berita Rekomendasi

Rumusan inilah yang dikaji oleh unsur-unsur yang terdapat di dalam Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Pelalawan.

Jika dijabarkan dalam angka, 2,88 persen ditambah 5,15 persen dikali dengan Rp 2.561.250,65 dan didapatlah hasilnya Rp 205.668,43 sebagai kenaikan UMK.

Selanjutnya kenaikan Rp 205.668,43 ditambah dengan UMK tahun lalu sebesar Rp 2.561.250,65.

"Jadi UMK Pelalawan tahun 2019 sebesar Rp 2.766.919,08. Ini sudah menjadi ketetapan yang menjadi acuan pemberian upah bagi seluruh sektor di Pelalawan," tambah Atmonadi.

Selanjutnya, Disnaker akan mengirimkan hasil penetapan UMK itu ke Pemerintah Provinsi Riau agar dimuat dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau.

Berdasarkan SK itu nantinya, semua perusahaan dan badan usaha di Pelalawan akan disurati untuk menggunakan UMK terbaru itu sebagai dasar pemberian upah buruh.

"Semua perusahaan harus patuh, tanpa terkecuali. Pemberlakuannya mulai Januari tahun 2019," tukasnya.

UMK Pelalawan menunjukan kecenderungan meningkat setiap tahunnya.

UMK tahun ini sebesar Rp 2.766.919,08, meningkat dari tahun 2018 sebesar Rp 2.561.250.

UMK 2017 yang berkisar Rp 2.356.039.

Sedangkan UMK tahun 2016 mencapai Rp 2.176.500 naik dibanding tahun 2015 yang hanya Rp 1.950.000.

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul UMK Pelalawan Tahun 2019 Ditetapkan Rp 2.766.919,08, Naik Rp 200 Ribu Lebih

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas