Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Sidang Pembacaan Tuntutan 5 Pelaku Pengeroyokan Haringga Sirla

Sidang pembacaan tuntutan terhadap lima pelaku pengeroyokan Haringga Sirla yang masih di bawah umur, dijadwalkan akan digelar hari ini.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hari Ini Sidang Pembacaan Tuntutan 5 Pelaku Pengeroyokan Haringga Sirla
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa pengeroyok suporter Persija Haringga Sirla, DN (16) dan ST (17), menjalani sidang dengan agenda vonis di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (25/10/2018). Dalam sidang tersebut, Hakim Tunggal Tardi memvonis terdakwa dengan DN 3 tahun penjara dan ST 3 tahun serta 6 bulan penjara. Putusan hakim ini berdasarkan Pasal 170 ayat 2 KUHP, kedua terdakwa terbukti bersalah terlibat melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan Haringga tewas. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

Laporan Wartawan TribunJabar, Daniel Andreand Damanik

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sidang pembacaan tuntutan terhadap lima pelaku pengeroyokan Haringga Sirla yang masih di bawah umur, dijadwalkan akan digelar hari ini, Jumat (02/11/2018).

Dadang Sukmawijaya selaku pengacara dari lima pelaku tersebut mengatakan sidang beragendakan pembacaan tuntutan akan digelar di Pengadilan Negeri Klas I Bandung di ruang sidang anak.

"Rencananya Selasa (30/10/2018), namun karena berkas tuntutannya belum turun, maka direncanakan hari ini," kata Dadang Sukmawijaya saat dihubungi Tribun Jabar, Jumat (2/11/2018).

Baca: Dua Pengeroyok Haringga Divonis 3 dan 3,5 Tahun Penjara

Pada pekan lalu, sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan telah berlangsung terhadap lima pelaku pengeroyokan Haringga Sirla yang masih di bawah umur tersebut.

Baca: Dicecar Pertanyaan Soal Dewi Perssik oleh Hotman Paris, Meldi: Tahu Gini Saya Ajak Pengacara

Kelima pelaku pengeroyokan Haringga Sirla yang masih di bawah umur ialah SY (17), TD (17), AF (16), S 16, dan AP (15).

Artikel ini telah tayang di Tribunjabar.id dengan judul Sempat Ditunda, Hari Ini Sidang Pembacaan Tuntutan 5 Pelaku Pengeroyokan Haringga Digelar

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas