Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tempati Pasar Darurat, Pedagang Pasar Legi Solo Wajib Tunjukkan Dokumen Resmi

Dokumen yang dimaksud berupa surat hak penempatan (SHP) atau Kartu Tanda Pengenal Pedagang (KTPP)

Editor: Putradi Pamungkas
zoom-in Tempati Pasar Darurat, Pedagang Pasar Legi Solo Wajib Tunjukkan Dokumen Resmi
TRIBUNSOLO.COM/IMAM SAPUTRO
Pasar Legi Solo terbakar. Tampak sejumlah petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan kebakaran di Pasar Legi Solo, Senin (29/10/2018) sore. 

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Pedagang Pasar Legi yang hendak menempati pasar darurat diharuskan menunjukan dokumen kepemilikan resmi.

Dokumen yang dimaksud berupa surat hak penempatan (SHP) atau Kartu Tanda Pengenal Pedagang (KTPP).

“Harus menunjukan dokumen tersebut, jika ikut terbakar atau hilang, silakan lapor polisi dan akan kami cocokan dengan basis data milik Pemkot Solo,” kata Kepala Dinas Perdagangan Solo, Subagiyo, Jumat (2/11/2018).

Disdag juga melakukan pemeriksaan silang dengan basis data miliknya dengan milik paguyuban.

“Misalnya yang pedagang oprokan gimana? Kami akan periksa kesaksian pedagang lain serta petugas penarik retribusi yang setiap hari ketemu,” kata Subagiyo.

“Jangan sampai ada yang ngaku-aku pedagang, kasihan pedagang yang sudah lama jualan di situ,” imbuhnya.

BACA SELENGKAPNYA>>>

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas