Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dua Pengedar Sabu yang Ditangkap Ini Berusaha Sembunyikan Pemasoknya

Keterangan dari dua tersangka ini masih dikembangkan termasuk mencari jejak pemasok dan dari mana barang haram itu didapatkan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto

Laporan Wartawan Tribun Jatim.com Hanif Manshuri

TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Sat Reskoba Polres Lamongan menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu yakni Lutfi Aris Ariffian (21) asal Tambakploso, Kecamatan Turi, Lamongan dan Mohammad Basori (28) warga Sumbermulyo, Kelurahan Sukomulyo, Lamongan.

"Satu dari dua tersangka ditangkap di teras rumahnya, dan seorang lagi (ditangkap) di Dusun Deyo," kata Kasat Reskoba Polres Lamongan, AKP Djoko Bisono, Sabtu (3/11/2018).

Dari tangan Lutfi, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu-sabu berat kotor 0,60 gram, 1 HP merek Xiomi note 3 warna rose gold, sobekan tisu warna putih dan uang tunai Rp 250 ribu.

Dari tangan Basori diamankan 2 plastik klip berisi sabu-sabu berat kotor 0,35 gram dan 0,42 gram, 2 HP, 1 bungkus rokok, seperangkat alat hisap sabu, 1 buah pipet, 1 buah korek api gas dan uang tunai Rp 600 ribu.

Djoko menuturkan, keterangan dari dua tersangka ini masih dikembangkan termasuk mencari jejak pemasok dan dari mana barang haram itu didapatkan.

Baca: Saddil Ramdani Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Polres Lamongan tapi Bisa Ajukan Penangguhan Penahanan

Djoko mengatakan, kedua tersangka memang berusaha mengelak dan memutus mata rantainya.

Rekomendasi Untuk Anda

"Itu modus yang biasa dilakukan pengguna, pengedar maupun pemasok. Kalau sudah ketangkap," tutup Djoko.

Kedua tersangka kini mendekam disel tahanan Lamongan'>Polres Lamongan setelah menjalani pemeriksaan .(TribunJatim.com/Hanif Manshuri)

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas