Perempuan Muda Ini Transaksi Jual Beli Narkoba di Rumah
Dalam pengeledahan ini disaksikan oleh tokoh masyarakat dan berhasil menemukan paket narkotika
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Banjarmasin Post Elhami
TRIBUNNEWS.COM, BALANGAN - Unit Reskrim Polsek Batumandi menggeerebek dan menangkap pengedar sabu yakni NS alias Inur (23) pada kemarin Senin (29/10/2018).
Informasi didapatkan, perempuan muda ini ditangkap petugas dengan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,22 gram.
Tas di dalam tas selempang warna coklat miliknya, tiga buah pipet yang merupakan alat isap sabu disimpan di kotak pop mie, dua buah korek api diduga untuk kompor pemanas pipet.
Kepada banjarmasinpost.co.id, Sabtu (3/11/2018) Kapolsek Batumandi Iptu H. Siswanto tidak membantah adanya penangkapan itu.
Dijelaskannya, penangkapan ini bermula dari informasi yang didapati sejak tanggal 26 Oktober 2018 lalu, saat di rumah pelaku sering dipakai untuk transaksi jual beli narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.
Baca: 7 Muda Mudi Keburu Ditangkap Polisi saat Hendak Konsumsi Sabu
“Beberapa hari kami selidiki, baru hari Senin (29/10/2018) kami lakukan pengerebekan di rumah Inur,” ujarnya.
Dalam pengeledahan ini disaksikan oleh tokoh masyarakat dan berhasil menemukan paket narkotika.
Saat dilakukan pemeriksaan cepat di lapangan, barang haram yang berhasil ditemukan oleh petugas beserta barang bukti peralatan isap tersebut diakui oleh tersangka bahwa itu adalah miliknya.
“Sabu-sabu dan alat isap yang ditemukan petugas diakui oleh NS adalah miliknya, dan saat ini NS sudah menjalani pemeriksaan lebih lanjut, ia akan dikenakan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu sebagai mana di maksud pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU No.35 tentang narkotika," tutupnya.