Tersangka Tenggelamnya KM Lestari Maju Diduga Bebas Berkeliaran, Ini Pernyataan Polda Sulsel
Tersangka itu diduga mirip Hendra Yuwono dikabarkan sedang minum kopi di Warkop Sija Boulevard bersama tiga orang rekannya
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR -- Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menanggapi terkait kabar seorang mirip dengan tersangka kasus insiden karamnya KM Lestari Maju di Perairan Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, yang bebas berkeliaran.
Tersangka itu diduga mirip Hendra Yuwono dikabarkan sedang minum kopi di Warkop Sija Boulevard bersama tiga orang rekannya, pada Sabtu kemarin, padahal masih dalam status tahanan.
"Kalau itu sudah kewenangan jaksa. Polri tidak punya hak lagi," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Dicky Sondany kepada Tribun, Minggu (04/11/2018).
Menurut perwira tiga bunga ini, berkas tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21 sejak 20 Oktober 2018 lalu. Barang bukti dan tersangka juga sudah diserahkan ke Kejaksaan.
Baca: Pesawat Lion Air JT 610 Jatuh Di Lokasi Penangkapan Udang
Sehingga ketika barang bukti dan tersangka sudah masuk dalam proses tahap dua, maka bukan lagi kewenangan Kepolisian.
"Itu sudah tanggungjawab Kejaksaan," kata Dicky sekali lagi.
Diberitakan sebelumnya, Polda Sulsel menetapkan tiga tersangka yakni nakhoda KM Lestari Maju, Agus Susanto dan perwira Syahbandar Pelabuhan Bira, Kabupaten Bulukumba, Kuat Maryanto, serta pemilik KMP Lestari Maju Hendra Yuwono.
Ketiganya ditetapkan tersangka karena dinilai lalai menjalankan tugas sehingga mengakibatkan KM Lestari Maju tenggelam yang menewaskan 36 penumpang.
Baca: Ahmad Dhani Terus Unggah Kebersamaan dengan Mulan, Maia Estianty: Saking Berbunga-bunganya
Mereka bertanggung jawab penuh atas kejadian itu. Nakhoda sebagai penanggung jawab kecelakaan kapal dan perwira Syahbandar dinilai lalai memberikan izin berlayar meski kapal tersebut melebihi kapasitas.
Atas perbuatan tersangka dijerat pasal 320 subsider pasal 112 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran juncto pasal 359 KUHP untuk nahkoda. Perwira Syahbandar dijerat pasal 303 subsider pasa 117 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran juncto pasal 359 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Adapun untuk jumlah tersangka dalam perkara ini belum ada perubahan. Polda baru menetapakan dua tersangka. Tetapi kata Dicky tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru jika bukti ataupun fakta baru ditemukan di persidangan nantinya. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Tersangka Tenggelamnya KM Lestari Bebas Berkeliaran, Polda Sebut Tanggung Jawab Jaksa