Usai Bacok Temannya, Nongat Langsung Lapor Polisi
Usai membacok tetangga sekampungnya, Andreas Sembiring (34) alias Nongat melangkahkan kakinya menuju Mapolsek Pancurbatu,
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Medan, Dohu Lase
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Usai membacok tetangga sekampungnya, Andreas Sembiring (34) alias Nongat melangkahkan kakinya menuju Mapolsek Pancurbatu, Sabtu (4/11/2018) sekitar pukul 09.00 WIB.
Lelaki warga Dusun IV, Desa Namoriam, Kecamatan Pancurbatu, Kota Medan, ini menebaskan parang ke arah kepala Pak Karet (35), nama sapaan korban.
Akibatnya, Pak Karet mengalami luka menganga di kepala bagian belakang
Kapolsek Pancurbatu Kompol Faidir Chaniago melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Suhaily Hasibuan menyebut, korban sudah dilarikan ke Rumah Sakit Umum Pusat H Adam Malik Medan.
Peristiwa ini diketahui setelah istri korban, Susi Susanti br Tarigan (32), warga Dusun V, Desa Namoriam, Kecamatan Pancurbatu, mendatangi Mapolsek Pancurbatu dan melaporkan insiden berdarah tersebut.
"Awalnya sekitar pukul 06.00 WIB, Sabtu (3/11/2018), istri korban datang ke mako dan membuat LP terkait pembacokan suaminya. Selanjutnya, kita bergerak ke lokasi kejadian untuk menyelidiki," kata Suhaily, Minggu (4/11/2018).
Baca: Ahmad Dhani Terus Unggah Kebersamaan dengan Mulan, Maia Estianty: Saking Berbunga-bunganya
Pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, Sabtu (3/11/2018), Pak Karet dan Nongat bertemu di salah satu bengkel di desa tersebut. Nongat menagih piutangnya pada Pak Karet.
Namun, Pak Karet tak bisa membayar lantaran belum punya uang, sehingga Nongat mengamuk dan membacok kepala Pak Karet.
"Korban punya utang pada tersangka sebesar Rp1,8 juta. Lantaran korban belum bisa membayar, tersangka lantas mengamuk dan membacok korban," ungkap Suhaily.
Selanjutnya, kala Tim Pegasus tengah dalam perjalanan menuju tempat kejadian perkara, tak disangka Nongat datang sendiri ke Mapolsek Pancurbatu.
Adapun barang bukti yang disita, sambung Suhaily, berupa sebilah parang yang digunakan Nongat saat membacok Pak Karet.
Nongat kini mendekam di balik sel tahanan Mapolsek Pancurbatu. Nongat dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Nongat Bacok Kepala Tetangga, Kemudian Menyerahkan Diri ke Kantor Polisi,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.