Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Motor Dicuri Saat Pemiliknya Asyik Memancing

Pelaku sempat jadi bulan-bulanan warga, bahkan sebelum kepolisian datang, pelaku sempat diikat agar tidak melarikan diri

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Motor Dicuri Saat Pemiliknya Asyik Memancing
tcooklaw.com
Ilustrasi diborgol 

Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Satreskrim Polsek Samarinda Seberang berhasil mengamankan pelaku pencurian motor (curanmor), Minggu (4/11) kemarin di jalan Cipto Mangunkusumo, Harapan Baru, Loa Janan Ilir.

Saat itu, pemilik motor tengah asik memancing ikan di sungai.

Namun, karena kunci motor masih tergantung di stop kontak motor, pelaku mudah membawa kabur motor berwarna biru putih milik Jainal (42).

Belum sempat jauh meninggalkan lokasi, pelaku bernama Iskandar (45) berhasil diamankan oleh si pemilik motor, yang saat itu sadar kalau motornya hilang.

Korban sendiri sempat mencari-cari disekitar permukiman warga.

Baca: Warga Bakar Motor Terduga Pelaku Pencurian yang Terparkir di Semak-semak

Tanpa sengaja pelaku lewat dengan menggunakan motornya, tanpa basa basi si pemilik motor langsung mengejar dan berhasil didapatkan.

Berita Rekomendasi

Pelaku sempat jadi bulan-bulanan warga, bahkan sebelum kepolisian datang, pelaku sempat diikat agar tidak melarikan diri.

"Pemilik motor sedang mancing, dan kunci masih tergantung di motor. Tapi, tidak lama kemudian pelaku berhasil ditangkap," ucap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang, Iptu Dedi Setiawan, Senin (5/11/2018).

Baca: Ucapkan Terimakasih ke Pelanggan hingga Disindir 'Uang Rakyat', Kaesang Pangarep: Serius Amat Mbak

Dari hasil pemeriksaan, pelaku bukanlah seorang residivis, pelaku membawa kabur motor pelaku karena ada kesempatan, dan hendak digunakannya sehari-hari.

Baca: TERPOPULER: Ahmad Dhani Terus Unggah Kebersamaan dengan Mulan, Maia: Saking Berbunga-bunganya

Kendati demikian, pelaku tetap harus menjalani proses hukum. Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman kurungan mencapai 6 tahun penjara.

"Korbannya sudah melapor, dan pelaku sudah kita amankan. Tentu kita lakukan proses terhadap pelaku," jelasnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas