Posisi Enam Caleg Babel Korban Lion Air Tidak Bisa Digantikan
Komisi Pemilihan Umum akan segera melakukan pleno pencoretan nama caleg-caleg tersebut
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Bangka Pos, Hendra
TRIBUNNEWS.COM, BANGKAPOS - Enam anggota DPRD Babel menjadi korban insiden jatuhnya pesawat Lion Air.
Mereka juga tercatat sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada pemilu 2019.
Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Davitri kepada bangkapos.com, Senin (5/11/2018) mengatakan posisi tidak bisa digantikan atau diganti parpol.
Sesuai aturan di PKPU No. 20 tahun 2018 diubah dengan PKPU No. 31 tahun 2018, caleg yang meninggal dunia tidak bisa digantikan lagi oleh partai politik.
“Sesuai dengan aturan KPU, caleg yang meninggal dunia tidak bisa digantikan,” kata Davitri.
Enam korban tersebut tercatat sebagai caleg DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Tiga caleg yakni HK Djunaidi, Dolar dan Eling Sutikno merupakan caleg Dapil Bangka.
Tiga caleg lainnya yakni Ahmad Mugni caleg dapil Bangka Tengah, Murdiman Caleg dapil Bangka Selatan dan Muchtar Rasyid caleg dapil Belitung.
Terkait kejadian ini, KPU kata Davitri akan segera melakukan pleno pencoretan nama caleg-caleg tersebut.
“Tapi kita akan surati dulu partai politik terkait caleg-caleg mereka yang meninggal dunia. Berita acara rapat pleno nantinya akan kita serahkan ke masing-masing parpol,” kata Davitri.