Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Posisi Enam Caleg Babel Korban Lion Air Tidak Bisa Digantikan

Komisi Pemilihan Umum akan segera melakukan pleno pencoretan nama caleg-caleg tersebut

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Posisi Enam Caleg Babel Korban Lion Air Tidak Bisa Digantikan
Dokumen Bangka Pos
Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Davitri 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Hendra

TRIBUNNEWS.COM, BANGKAPOS - Enam anggota DPRD Babel menjadi korban insiden jatuhnya pesawat Lion Air.

Mereka juga tercatat sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada pemilu 2019.

Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Davitri kepada bangkapos.com, Senin (5/11/2018) mengatakan posisi tidak bisa digantikan atau diganti parpol.

Sesuai aturan di PKPU No. 20 tahun 2018 diubah dengan PKPU No. 31 tahun 2018, caleg yang meninggal dunia tidak bisa digantikan lagi oleh partai politik.

“Sesuai dengan aturan KPU, caleg yang meninggal dunia tidak bisa digantikan,” kata Davitri.

Enam korban tersebut tercatat sebagai caleg DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Tiga caleg yakni HK Djunaidi, Dolar dan Eling Sutikno merupakan caleg Dapil Bangka.

Tiga caleg lainnya yakni Ahmad Mugni caleg dapil Bangka Tengah, Murdiman Caleg dapil Bangka Selatan dan Muchtar Rasyid caleg dapil Belitung.

Berita Rekomendasi

Terkait kejadian ini, KPU kata Davitri akan segera melakukan pleno pencoretan nama caleg-caleg tersebut.

“Tapi kita akan surati dulu partai politik terkait caleg-caleg mereka yang meninggal dunia. Berita acara rapat pleno nantinya akan kita serahkan ke masing-masing parpol,” kata Davitri.

Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas