Pria di Batam Ini Terkejut Saat Pergoki Istrinya Berdua dengan Lelaki Lain di Kamar Mandi
Seperti disampaikan Kapolsek Batuaji, Syafruddin Dalimunthe, NB awalnya tidak menduga, karena saat itu masuk kerja malam hari.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Seorang suami melaporkan istrinya ke kantor polisi Polsek Batuaji, setelah memergoki pasangan hidupnya itu berselingkuh.
Ia melihat dengan mata sendiri sang istri melakukan hubungan badan dengan pria lain.
Seperti disampaikan Kapolsek Batuaji, Syafruddin Dalimunthe, NB awalnya tidak menduga, karena saat itu masuk kerja malam hari.
Namun, pada hari Jumat (2/11/2018), karena ada sesuatu yang tertinggal di rumah, ia pulang saat jam istirahat pada malam itu.
Baca: Pesawat Lion Air JT 610 Jatuh Di Lokasi Penangkapan Udang
Sesampai di rumah, NB mengaku kaget saat mendengar suara aneh dari kamar mandi.
Spontan NB memeriksa ke kamar mandi, dan alangkah terkejutnya, saat mendapatkan sang istri Ls (30) sedang berduaan dengan seorang pria yang tak dikenalnya di kamar mandi.
Saat itu Nb mendapatkan sang istrinya dalam kondisi sudah tidak berpakaian dan diduga melakukan hubungan badan pria lain.
Baca: Ucapkan Terimakasih ke Pelanggan hingga Disindir 'Uang Rakyat', Kaesang Pangarep: Serius Amat Mbak
NB mengaku syok mendapatkan kenyataan itu. Saat itu pria itu kabur.
"Nb tidak bisa berbuat apa apa, kemungkinan karena syok, jadi dia tidak bicara banyak. Pagi harinya langsung membawa istrinya dan membuat laporan ke kantor Polisi,"kata Kapolsek Batuaji Syafruddin Dalimunthe.
Syafruddin mengatakan Nb melaporkan Istrinya dengan tuduhan melakukan perzinahan.
"Istrinya sudah kita amankan tetapi tidak kita masukan ke dalam sel tahanan,"kata Syafruddin.
LS sendiri diketahui saat ini sudah memiliki anak, dan polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.
"Pelakunya belum bisa kita mintai keterangan, mungkin masih syok karena yang memergoki bukan orang lain tetapi suaminya sendiri,"kata Syafruddin.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku perzinahan dikenakan pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman sembulan bulan, dan pelaku dikenakan tahanan kota.(Ian Pertanian)
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Kepergok Bersama Pria Lain di Kamar Mandi, Wanita Ini Dilaporkan Suaminya ke Polsek Batuaji,