Terdakwa Pembawa Bendera Menolak Didampingi Penasihat Hukum
Uus Sukmana, terdakwa kasus pembawa bendera menolak untuk didampingi penasihat hukum, padahal tujuh orang penasihat hukum sudah siap mendampingi.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana
TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Uus Sukmana, terdakwa kasus pembawa bendera menolak untuk didampingi penasihat hukum, padahal tujuh orang penasihat hukum sudah siap mendampingi Uus di persidangan.
Sebanyak empat pengacara sudah memasuki ruang persidangan.
Mereka bahkan telah membawa surat kuasa yang telah ditandatangani oleh Uus untuk menjadi penasihat hukum.
"Saudara didampingi penasihat hukum," ujar Majelis Hakim, Hasanuddin kepada Uus di ruang sidang PN Garut, Senin (5/11/2018).
Pertanyaan Hakim itu lantas dijawab oleh Uus. Ia mengatakan tak akan didampingi penasihat hukum.
Sontak jawaban Uus itu membuat pengacara di ruang sidang terkejut.
Beberapa kali, hakim kembali menanyakan apakah Uus akan didampingi atau tidak oleh penasihat hukum.
Uus tetap yakin untuk menjalani persidangan seorang diri.
Baca: Cerita Iwan Dibebaskan Hakim Setelah Dituntut 16 Tahun Penjara Terkait Kasus 35 Kg Ganja
Hakim bahkan sempat mengadakan musyawarah antara terdakwa Uus, pengacara, dan penuntut umum.
Pengacara sempat menanyakan alasan Uus menolak untuk didampingi.
Namun Uus hanya menjawab tak ingin didampingi.
Penuntut umum yang berasal dari penyidik Polda Jabar pun mengaku belum menerima surat kuasa tentang penasihat hukum Uus.
"Tidak didampingi penasihat hukum. Ingin sendiri saja," kata Uus.
Mendengar keinginan Uus itu, empat pengacara yang asalnya akan membela Uus pun keluar dari ruang sidang.
Sidang kasus pembakaran bendera dibagi dalam dua persidangan.
Sidang pertama mendengarkan jawaban dari terdakwa Faisal Mubaroq dan Mahfudin sebagai pembakar bendera.
Sedangkan dalam sidang kedua, mendengarkan keterangan dari Uus selaku pembawa bendera.
Sidang kasus tindak pidana ringan itu hanya dipimpin oleh seorang hakim. Sidang pertama telah ditunda oleh hakim untuk menunggu putusan.
Sebanyak 595 personel gabungan Polri dan TNI melakukan penjagaan sidang perdana kasus pembakaran bendera di Pengadilan Negeri (PN) Garut.
Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna, mengatakan pengamanan tersebut sesuai dengan prosedur.
Pihaknya membagi tiga ring pengamanan di sekitar PN Garut.
Baca: Surya Paloh Tanggapi Pernyataan Prabowo soal Tampang Boyolali: Biarkan Masyarakat yang Menilai
"Kami tempatkan personel di tiga ring. Di dalam (PN Garut), di luar, dan radius beberapa ratus meter dari PN Garut," ucap AKBP Budi Satria Wiguna di PN Garut, Senin (5/11/2018).
Penjagaan oleh ratusan personel itu, kata AKBP Budi Satria Wiguna, untuk mengantisipasi pergerakan massa yang akan menyaksikan jalannya persidangan.
Meski penjagaan cukup ketat, AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan situasi di sekitar PN Garut sangat kondusif.
"Mudah-mudahan semua pihak bisa menyikapi bijaksana proses sidang ini (kasus pembakaran bendera," kata AKBP Budi Satria Wiguna.
Senin (5/11/2018) ini, kasus pembakaran bendera akan memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Garut.
Polisi dari Polres Garut dan TNI pun melakukan penjagaan ketat di sekitar PN Garut.
Kepolisian pun menutup Jalan Merdeka, mulai dari pertigaan Jalan Terusan Pembangunan hingga pertigaan menuju arah Koramil Tarogong Kidul.
Sejumlah aparat kepolisian dan TNI berjaga di sekitar PN Garut.
Mobil barracuda telah disiapkan.
Setiap pengunjung yang datang juga diperiksa dengan metal detector.
Meski para pelaku hanya dijerat dengan tindak pidana ringan (tipiring), sebanyak 600 personel kepolisian disiagakan untuk mengamankan jalannya sidang.
Dijadwalkan sidang perdana kasus pembakaran bendera akan digelar pukul 09.00.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga tersangka yakni pria berinisial U sebagai pembawa bendera dan dua anggota ormas berinisial M dan F yang membakar bendera tersebut.
Para pelaku dijerat pasal 174 KUH Pidana dengan ancaman maksimal tiga minggu.
Artikel ini telah tayang di Tribunjabar.id dengan judul Terdakwa Pembawa Bendera Menolak Didampingi Penasihat Hukum, "Ingin Sendiri Saja"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.