Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anna Tak Menyangka Sepeda Motor Miliknya yang Dipinjam Chandra Malah Dijual Seharga Rp 1,5 Juta

Anna br Bangun tak menyangka sepeda motor Honda BeAT BK 4831 AHE warna merah miliknya yang dipinjam Chandra Wijaya Tarigan malah dijual.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Anna Tak Menyangka Sepeda Motor Miliknya yang Dipinjam Chandra Malah Dijual Seharga Rp 1,5 Juta
Tribun Medan/Dohu Lase
Chandra Wijaya Tarigan (23), tersangka kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor, di ruang Unit Reskrim Polsek Pancurbatu, Selasa (6/11/2018). TRIBUN MEDAN/DOHU LASE 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Dohu Lase

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Anna br Bangun (58), penduduk Dusun II, Desa Tengah, Kecamatan Pancurbatu tak menyangka sepeda motor Honda BeAT BK 4831 AHE warna merah miliknya yang dipinjam Chandra Wijaya Tarigan (23), belakangan raib.

Saat meminjam sepeda motornya, Chandra kala itu beralasan hendak pergi membeli nasi untuk makan siang.

Alih-alih membeli nasi, Chandra justru pergi menjual sepeda motor Anna kepada penadah.

Kesal sepeda motornya tak kunjung kembali, Anna pun melaporkan Chandra ke Polsek Pancurbatu.

"Korban melapor hari Jumat (2/11/2018) lalu. Namun, kejadian yang dilaporkan berlangsung tanggal 27 Oktober 2018," ungkap Kapolsek Pancurbatu, Kompol Faidir Chaniago melalui Kanit Reskrim Iptu Suhaily Hasibuan, Selasa (6/11/2018).

Saat penyelidikan, kata Suhaily, keberadaan Chandra tercium di salah satu hotel di Jalan Letjen Jamin Ginting, Desa Baru, Kecamatan Pancurbatu, Senin (5/11/2018) sekitar pukul 09.00 WIB.

Baca: Kenangan Adik Dede Anggraini Korban Lion Air PK-LQP: Dia Telepon Kakak, Katanya Nanti Tolong Aku ya

Berita Rekomendasi

anpa buang waktu, Chandra langsung disergap dan digiring ke mako.

Dari pemuda bertato ini, petugas mengamankan kaos oblong warna cokelat dan celana panjang jins warna hitam yang dikenakan Chandra saat ditangkap, serta dompet berisi uang tunai berjumlah Rpc25 ribu.

"Di hadapan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya dan telah menjual sepeda motor korban seharga Rp 1,5 juta kepada penadah. Kita sudah kantongi identitas penadahnya," ujar Suhaily.

Akibat kelakuannya itu, Chandra terancam dijatuhi pidana maksimal empat tahun penjara karena melanggar Pasal 372 juncto 378 KUHP tentang penggelapan dan perbuatan curang (penipuan). (cr16/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-medan.com dengan judul Chandra Jual Sepeda Motor Tetangga Sebesar Rp 1,5 Juta, Modus Beli Nasi Bungkus

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas