Pengemudi Mercy yang Tabrak Pengendara Honda Beat hingga Tewas di Solo Didakwa Pasal Berlapis
Iwan Adranacus (40), terdakwa kasus Mercy versus Honda Beat di samping Mapolresta Solo menjalani sidang dakwaan di Ruang Sidang Kusumah Atmadja
Editor: Noorchasanah A
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Iwan Adranacus (40), terdakwa kasus Mercy versus Honda Beat di samping Mapolresta Solo menjalani sidang dakwaan di Ruang Sidang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (6/11/2018) pagi.
Ia didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Solo dengan pasal berlapis.
Adapun terdakwa Iwan tampak mengenakan baju putih dengan rompi oranye.
Ia duduk di depan Majelis Hukum, Krosbin Lumbangaul, dan hakim angggota, Sri Widiastuti dan Endang Makmum.
Baca: Terdakwa Kasus Mercy Vs Honda Beat Disambut Ayah Korban di Ruang Sidang, Minta Maaf saat Dipeluk
Setelah sidang dibuka, dakwaan dibacakan secara bergantian oleh dua JPU, yakni Titiek Mariyani dan Satriawan Sulaksono.
"Dakwaan 1 primer, terdakwa dengan sengaja merampas nyawa orang lain," jelas Titiek membacakan dakwaan primer.