Sumatera Utara Klaim Empat Pulau di Aceh Singkil
Pada 2017 lalu Sumut secara sepihak memasukan Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan dan Pulau Panjang, dalam rencana zonasi wilayah pesisir
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Dede Rosadi
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Provinsi Sumatera Utara (Sumut), kembali mengkalaim empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil, masuk dalam wilayahnya.
Pulau tersebut berada di perbatasan Aceh Singkil dengan Tapanuli Tengah, masing-masing Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar dan Pulau Mangkir Kecil.
Klaim ini merupakan yang kedua kalinya.
Pada 2017 lalu Sumut juga secara sepihak memasukan Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan dan Pulau Panjang, dalam rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP-3-K).
Setelah mendapat protes keras dari Aceh, rencana itu dibatalkan.
Akan tetapi akhir tahun ini Pemrov Sumut, rupanya kembali memasukan empat pulau tersebut ke dalam wilayahnya.
Tidak tanggung-tanggung klaim sepihak itu konon sudah mendapat lampu hijau dari Kementerian Dalam Negeri.
Baca: KPK Sudah Terima Pengembalian Uang Senilai Rp 7,65 Miliar dari Mantan Anggota DPRD Sumut
Informasi klaim masuknya empat pulau dalam wilayah Sumut, disampaikan Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid pada Serambinews.com, Selasa (6/11/2018).
Menurut Dulmusrid hal itu berdasarkan laporan dari Wakil Bupati Aceh Singkil, Sazali yang mengikuti rapat mengenai tapal batas di Kementerian Dalam Negeri.
"Saya baru mendapat laporan dari Wakil Bupati, yang sedang di Jakarta empat pulau kita masuk Sumatera Utara," kata Dulmusrid.