Diterpa Dugaan Pelecehan Mahasiswanya Saat KKN, UGM Akan Bawa ke Ranah Hukum
Rekomendasi yang dimaksud Iva adalah evaluasi nilai KKN, pemberian hukuman serta pemberian konseling psikologi.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM -- Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta tanggapi laporan dugaan tindak pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswanya.
Kasus itu disebutkan terjadi ketika mahasiswa mengikuti kuliah kerja nyata (KKN).
Kabid Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani, mengatakan UGM akan membawa kasus ini ke ranah hukum.
"Tim investigasi juga telah memberikan rekomendasi ke pimpinan universitas," jelas Iva, Selasa (06/11/2018) malam.
Rekomendasi yang dimaksud Iva adalah evaluasi nilai KKN, pemberian hukuman serta pemberian konseling psikologi.
Ia juga memastikan bahwa UGM akan melindungi korban dan memastikan ia mendapatkan keadilan.
"Jika terbukti melakukan tindakan tersebut (pelaku), maka akan diberikan sanksi tegas secara akademik," lanjut Iva.
UGM juga merilus siaran pers itu melalui akun twitter resmi UGM Yogyakarta, Selasa (6/11/2018) pukul 16.46 WIB.
Merespon pemberitaan terkait laporan tindak pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa UGM, dengan ini disampaikan bahwa:
1. UGM berempati terhadap penyintas dan telah serta tengah mengupayakan agar peyintas mendapatkan keadilan.
2. Sebagai salah satu upaya untuk menyelesaikan persoalan ini, UGM telah dan terus mengupayakan agar penyintas mendapatkan perlindungan dan keadilan.
3. Tim investigasi telah memberikan rekomendasi kepada pimpinan univesitas yang kemudian telah dijalankan.
4. Untuk upaya selanjutnya, UGM akan segera mengambil langkah-langkah nyata yang diperlukan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.
Kasus itu ramai dibicarakan seusai Badan Penerbitan Pers Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BPPM BALAIRUNG UGM), menerbitkan laporan utama berjudul 'Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan'.
Dikutip Tribunjogja.com dari laporan balairungpress.com, disebutkan kasus itu terungkap berdasarkan informasi awal pada Desember tahun 2017, pada diskusi di jejaring media sosial beredar informasi awal ada kasus kekerasan seksual.
Dilanjutkan pada awal 2018, BPPM Balairung melakukan wawancara kepada pejabat Departemen Pengabdian kepada Masyarakat yang kemudian membenarkan, korban dan yang disebut pelaku adalah mahasiswa UGM.
BPPM Balairung kemudian melakukan melakukan penelusuran hingga bertemu dengan korban dan melakukan wawacara Agustus 2018 hingga diturunkan sebagai laporan utama.
Korban adalah seorang mahasiswa Fisipol, sedangkan yang disebut pelaku berasal dari Fakultas lain berinisial HS.
Mereka adalah bagian dari tim yang mengikuti program kuliah kerja nyata (KKN) ke Pulau Seram, Maluku pada Juni 2017.
Laporan itu menyebutkan, HS yang melakukan kekerasan seksual pada 30 Juni 2017 di sebuah pondokan.
Setelah kejadian malam itu, korban mengaku menghubungi rekannya di Yogyakarta dan kemudian menyarankan melaporkan ke beberapa pihak terkait.
Laporan itu ditanggapi dengan datang beberapa utusan dilanjutkan dengan sepekan setelah itu HS ditarik dari lokasi kejadian, pada 16 Juli 2017.
Pertengahan Desember 2017, korban memberanikan diri melaporkan ke sejumlah pejabat dilingkup fisipol hingga akhirnya laporan masuk rektorat. (Alexander Aprita/Tribunjogja.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa KKN UGM, Pihak Kampus Siap Bawa ke Ranah Hukum,