Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komplotan Pemasok Narkoba Jaringan Bekas Anggota DPRD Langkat Tertangkap Bawa Sabu 38 Kg

Badan Narkotika Nasional atau BNN menembak mati tersangka pemasok narkoba jaringan Ibrahim alias Hongkong, mantan oknum DPRD Langkat di Aceh.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Komplotan Pemasok Narkoba Jaringan Bekas Anggota DPRD Langkat Tertangkap Bawa Sabu 38 Kg
Serambi Indonesia/Rahmad Wiguna
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Medan, M Andimaz Kahfi

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Badan Narkotika Nasional atau BNN menembak mati tersangka pemasok narkoba jaringan Ibrahim alias Hongkong, mantan oknum DPRD Langkat di Aceh.

Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari membenarkan informasi tembak mati para tersangka. Mereka juga masuk jaringan narkoba Burhanudin, Rabu (7/11/2018) kemarin.

BNN kemudian melakukan pengembangan dan tiga tersangka anggota jaringan Burhanudin, kembali tewas ditembak tim gabungan BNN, Bea Cukai dan TNI Angkata Laut.

Diamankan dua karung berisi sabu, seberat 38 kg dan 15 butir pil ekstasi yang disita sebagai barang bukti.

"Tiga tersangka yang ditangkap atas nama Fauzi, Nurdin dan Apali," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari, Kamis (8/11/2018).

Ia menambahkan, ketiganya ditangkap saat bersembunyi di semak belukar di Dusun Tualang, Peurlak, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Kamis (8/11/2018) pagi pukul 08.00 WIB.

BERITA TERKAIT

"Tersangka ditangkap dari hasil pengembangan dari penangkapan Burhanudin DPO BNN," ujar Arman Depari.

Ketiga tersangka bertugas membawa dan menyimpan narkoba milik tersangka Burhanudin, yang tewas ditembak petugas karena melawan saat ditangkap.

"Ketiganya bertugas membawa dan menyimpan narkoba milik tersangka Burhanuddin," ungkap Arman.

Dalam karung itu, ditemukan barang bukti dua karung berisi 38 kg sabu dan 15 ribu butir pil ekastasi disita dari ketiga tersangka.

"Narkoba berhasil ditemukan setelah sempat disembunyikan di semak-semak dalam hutan dan ditutupi daun. Jumlah yang disita 2 karung berisi 38 kg sabu dan 15 ribu butir pil ekstasi," jelas Arman.

"Dari keterangan para tersangka, narkoba dibawa dari Penang, Malaysia dengan kapal penangkap ikan atas suruhan Burhanuddin sebagai pemilik barang," pungkas Arman. (*)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas