Pemilik Lahan Ganja Berhasil Kabur, Satu Anak Buahnya Diamankan
kasus ini bermula dari informasi yang diterima petugas tentang adanya tanaman ganja di wilayah Pekon Sukabanjar, Minggu, 28 Oktober 2018
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Polres Tanggamus kembali menemukan ladang ganja di wilayah hukumnya.
Kali ini, polisi mengungkap kebun ganja di Talang Balak, Dusun Kedaung, Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kota Agung Timur.
Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, kasus ini bermula dari informasi yang diterima petugas tentang adanya tanaman ganja di wilayah Pekon Sukabanjar, Minggu, 28 Oktober 2018.
"Kemudian dilakukan penyelidikan, dan berhasil ditemukan lokasi tanaman pada Senin, 29 Oktober 2018. Lokasi berada di dalam hutan yang ditempuh tiga jam perjalanan kaki," ujar Rasma, Kamis, 8 November 2018.
Baca: Terdakwa Teroris Minta Maaf Kepada Warga bandar Lampung Telah Berbuat Onar
Ia menjelaskan, lokasi penanaman ada tiga titik.
Pada titik pertama, ditemukan tanaman siap panen setinggi dua meter berjumlah 80 batang.
Kemudian di titik kedua, ditemukan 20 batang dengan ketinggian 70 cm.
Ada pula tanaman tumbuh usai disemai setinggi 18 cm berjumlah 21 batang.
Berat seluruh tanaman ganja mencapai 15,3 kg.