Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dandim 0913 PPU Letkol Inf Mahmud Senang Warga Waru Serahkan Senjata Api Rakitan

Dandim 0913 PPU Letkol Inf Mahmud, mengapresiasi kepada seorang warga Waru, Filipus karena telah menyerahkan senjata api rakitan laras panjang.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dandim 0913 PPU Letkol Inf Mahmud Senang Warga Waru Serahkan Senjata Api Rakitan
HO/Babinsa Kelurahan Waru, Serka Sayik
Filipus warga Waru saat menyerahkan senpi rakitan laras panjang yang diterima perwira Kodim 0913 PPU. 

TRIBUNNEWS.COM, PENAJAM - Dandim 0913 Penajam Paser Utara (PPU) Letkol Inf Mahmud, mengapresiasi kepada seorang warga Waru, Filipus karena telah menyerahkan senjata api rakitan laras panjang jenis penabur, Jumat (9/11/2018).

Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari imbauan Kodim kepada seluruh masyarakat untuk menyerahkan senjata api rakitan mereka secara sukarela.

Dandim 0913 PPU, Letkol Inf Mahmud melalui press release yang diterima Tribunkaltim.co, Jumat (9/11/2018) menjelaskan, penyerahan satu puncuk senjata api laras panjang ini merupakan bentuk penggalangan anggota Kodim 0913/PPU kepada masyarakat dengan memberikan sosialisasi, terkait dengan bahaya kepemilikan senjata ilegal.

Baca: Kisah Pernikahan Beda Usia Nenek Fatimah dengan Riswan: Sang Pemuda Baru Berusia 23 Tahun

Apalagi konsekuensi hukum bahwa sesuai UU Darurat No. 12 Tahun 195, dan Perpu No. 20 Tahun 1960 selebihnya adalah peraturan yang diterbitkan oleh Kepolisian, Kapolri No. SK Kepala Polri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Non-Organik.

"Hukuman terhadap kepemilikan senjata api tanpa izin juga cukup berat, karena sesuai UU Darurat No12 Tahun 1951 disebutkan hukuman masksimal terhadap kepemilikan senjata api tanpa izin adalah maksimal hukuman mati, hukuman seumur hidup dan 20 tahun penjara. Sehingga saya berharap kepada masyarakat khususnya yang memiliki senjata api tanpa izin, agar dapat menyerahkan barang tersebut kepada Kodim," ujar Letkol Inf Mahmud.

Baca: Kasmonat Pura-pura Jadi Korban Begal karena Takut Uang Rp 3,3 Juta Miliknya Diminta Istri

Letkol Inf Mahmud mengungkapkan, penyerahan senjata api dari masyarakat ini merupakan kali ketiga dengan jumlah pucuk senjata api yang diserahkan mencapai empat unit.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka bisa menyerahkan senjata ai rakitan mereka.

Berita Rekomendasi

"Kami harap mereka bisa menyerahkan secara sukarela, bagi siapa saja yang memiliki senjata api tanpa izin," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunkaltim.co dengan judul Warga Waru Serahkan Senjata Api Rakitan Kepada Dandim PPU

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas